Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, bolehkah kita minta tolong ke ustadz karena menduga anak saya terkena sihir atau ada yang ganjil bagaimana menurut syariat Islam?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Untuk penyakit yang menimpa fisik, maka orientasi pertama adalah berobat secara wajar ke dokter baik umum atau spesialis. Begitu pula jika sakit secara kejiwaan dan mental, sebaiknya datang ke psikolog atau psikiater. Ini semua bagian dari Akhdzul Asbab (mengambil sebab), walau penyembuh adalah dari Allah Ta’ala.
Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud No. 3876, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 20173. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. Lihat Majma’uz Zawaid, 5/86 )
Jika ada penyakit yang terkait gangguan sihir, jin jahat, ‘ain, maka kita bisa dengan ruqyah syar’iyyah, baik untuk mendeteksi atau menyembuhkan, walau ruqyah syar’iyyah bisa saja digunakan untuk penyakit fisik dan jiwa.
Hal ini berdasarkan hadits:
Dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يارسول اللّه، كيف ترى في ذلك؟ فقال: “اعرضوا عليَّ رقاكم، لابأس بالرقى ما لم تكن شركاً
“Kami meruqyah pada masa jahiliyah, kami berkata: ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang itu?” Beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyahmu padaku, tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Abu Daud No.3886, shahih)
Dahulu ada seseorang sahabat yang berhasil menyembuhkan seorang yang digigit hewan berbisa dengan membacakan Al-Fatihah, lalu dia bertanya ke Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang perbuatannya, maka nabi menjawab: Wa maa adraaka annaha ruqyah? (“Apakah kamu tidak tahu bahwa dia ruqyah?”)
(HR. Bukhari No. 5736)
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى جَوَاز الرُّقَى عِنْد اِجْتِمَاع ثَلَاثَة شُرُوط : أَنْ يَكُون بِكَلَامِ اللَّه تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاته ، وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيّ أَوْ بِمَا يُعْرَف مَعْنَاهُ مِنْ غَيْره ، وَأَنْ يَعْتَقِد أَنَّ الرُّقْيَة لَا تُؤْثَر بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّه تَعَالَى .
“Ulama telah ijma’ bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat: 1. Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya. 2. Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab. 3. Meyakini bahwa ruqyah tidak mmberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.” (Fathul Bari, 10/195)
Maka, silahkan Anda periksa secara medis dulu, lalu tidak masalah jika mencoba dengan meruqyahnya secara syar’i.
Demikian. Wallahu A’lam.