Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz kalau ada temen non-muslim yang makan anjing atau babi pakai piring dan sendok garpu ruang rehat baiknya gimana. Apakah setelah itu perlu cuci pakai tanah atau bagaimana?
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Bismillahirrahmanirrahim..
Tidak ada dalil khusus tentang cara membersihkan najisnya babi.
Ada pun tentang cuci 7 kali salah satunya dengan tanah adalah cara membersihkan najis anjing. Inilah yang dijadikan dasar oleh madzhab Syafi’i, yaitu qiyas dengan najis anjing. Sementara Imam Asy Syafi’i sendiri tidak berpendapat seperti itu.
Hal ini dinyatakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:
وأما الخنزير فحكمه حكم الكلب في هذا كله هذا مذهبنا وذهب أكثر
العلماء إلى أن الخنزير لا يفتقر إلى غسله سبعا وهو قول الشافعي وهو قوي في الدليل
Ada pun babi hukumnya sama dengan hukum anjing. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi’i).
Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidaklah dicuci dengan tujuh kali cucian. Inilah perkataan Imam Asy Syafi’i, dan ini kuat dalilnya.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/210)
Jadi, dicuci dengan sebersih-bersihnya. Tidak ada cara khusus dan jumlah siraman khusus.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
والصحيح في غسل بقية النجاسات ، أنه يكفي ما تزول به النجاسة ، ولا يشترط لذلك عدد معين .
Yang Shahih adalah dalam mencuci najis selain anjing itu cukup dengan apa apa yang bisa menghilangkan najis itu, dan tidak disyaratkan jumlah cucian tertentu.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20843)
Namun, jika ada yang ingin tujuh kali cucian dan salah satunya dengan tanah, tentu tidak terlarang, yang penting substansinya tercapai yaitu bisa menghilangkan najis babi tersebut.
Demikian. Wallahu A’lam