Melamar Kedua Kalinya setelah Ditolak, Bolehkah?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum wr. wb.

izin bertanya,apakah masih boleh melamar kembali seorang yang pernah menolak lamaran kita,dikarenakan orang tersebut belum siap menikah dan menganggap saya hanya sebatas teman? Terima kasih

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, M.A

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Melamar dalam bahasa arabnya adalah Khitbah (meminta, melamar atau meminang). Yaitu Thalabun Nikah (mengungkapkan keinginan untuk menikah dengan seseorang.
Jadi khitbah atau melamar itu adalah permintaan yang diajukan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita melalui walinya.

Ketika lamaran ditolak, apakah masih boleh melamar kembali? Jumhur Ulama sepakat membolehkan lamaran kedua, karena belum ada ikatan apapun secara syar’i, kecuali wanita yang akan dilamar tersebut sudah dilamar laki-laki lain.

لَا يَبِعْ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

”Janganlah seseorang dari kalian menjual sesuatu yang telah dijual saudaranya. Dan janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan,” (HR Ahmad).