Mantan Suami Minta Pesangon Istri untuk Biaya Anak

Pertanyaan  

Assalamualaikum Warahamtullah Wabarakatuh,

Pesangon saya diminta mantan suami dengan alasan untuk biaya bersama membesarkan ketiga anak anak. Apakah ini dalam hal wajar?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Jika mantan suami memintanya dengan cara paksa, tentu hal ini tidak wajar. Kecuali anda memberikannya dengan kerelaan hati (keikhlasan).

Dalam surat An-Nisa : 4,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 4)

Ayat tersebut menjelaskan tentang mahar yang menjadi hak istri dan  merupakan pemberian dari suami. Mahar yang dari suami saja tidak boleh diambil lagi kecuali dari kerelaan hati si istri, apalagi harta penghasilan istri dari hasil keringatnya sendiri, tentu lebih tidak boleh lagi diambil secara paksa. Kecuali anda memberikan dan menghibahkannya pada mantan suami dengan keikhlasan, tentu ada mendapat pahala sedekah/infaq.

Seorang ayah/suami  memiliki kewajiban menafkahi anak-anaknya, anak perempuan sampai dia menikah, anak laki-laki sampai baligh/telah mampu mandiri. Menafkahi anak-anak bukanlah kewajiban seorang istri, namun apabila dia turut serta menafkahi anak-anaknya, maka ia mendapat pahala sedekah/infaq. Wallohu a’lam