Khotib Jumat Lupa Rukun, Apakah Sah Sholat Jumatnya?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Seorang khotib sholat jum’at lupa melaksanakan salah satu rukun khotib. Setelah selesai sholat jamaah, jamaah baru mengingatkan. Apakah khotbahnya sah? Apakah membatalkan sholat jum’at. Apa sholat jum’at diulang?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Meninggalkan rukun khutbah hanyalah membuat tidak sahnya khutbah, bukan shalatnya. Sebagaimana dikatakan Syafi’iyyah dan Hambaliyah. Sebab, seandainya seseorang masbuq saja dalam shalat Jumat, dia tetap sah walau tidak ikut mendengar khutbah.

Masbuq saat shalat Jumat ada beberapa kondisi:

– Masih sempat dapat ruku’. Maka, dia dapat shalat Jum’at.

Hal ini berdasarkan hadits:

من أدرك ركعة من الجمعة فليصل إليها أخرى

Batang Siapa yg mendapatkan 1 rakaat shalat Jumat maka hendaknya dia shalat dan lanjutkan 1 rakaat lainnya.

(HR. Al Hakim no. 1077, dishahihkan oleh Imam Hakim)

Mayoritas ulama mengatakan selama masih dapat ruku’, maka dia dapat shalat Jum’at, walau ruku’ rakaat kedua.

– Tidak mendapatkan ruku’, alias dia hanya dpt ketika sdh sujud akhir atau duduk tasyahud saja. Maka ini tidak dapat shalat Jum’at, sugga setelah imam salam hendaknya dia berdiri dan lanjutkan dgn 4 rakaat zuhur. Kecuali menurut Imam Abu Hanifah yg mengatakan tetap dapat shalat Jum’at.

– Tertinggal khutbah Jum’at, walau ikut Shalat Jum’at, sebagian tabi’in mengatakan tidak dapat shalat Jum’at.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فرع في مذاهب العلماء فيما يدرك به المسبوق الجمعة، قد ذكرنا أن مذهبنا أنه إن أدرك ركوع الركعة الثانية أدركها وإلا فلا وبه قال أكثر العلماء حكاه ابن المنذر عن ابن مسعود وابن عمر وأنس بن مالك وسعيد بن المسيب والأسود وعلقمة والحسن البصري وعروة بن الزبير والنخعي والزهري ومالك والأوزاعي والثوري وأبي يوسف وأحمد واسحق وأبي ثور، قال: وبه أقول، وقال عطاء وطاوس ومجاهد ومكحول من لم يدرك الخطبة صلى أربعا، وحكى أصحابنا مثله عن عمر بن الخطاب، وقال الحكم وحماد وأبو حنيفة من أدرك التشهد مع الإمام أدرك الجمعة فيصلى بعد سلام الإمام ركعتين وتمت جمعته، دليلنا الحديث الذي ذكرته عن رواية البخاري ومسلم

Penjelasan para ulama tentang apa yang didapatkan orang yang masbuk saat shalat Jumat.

Kami telah sampaikan, bahwa madzhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa orang yang mendapatkan ruku’ dirakaat kedua maka dia mendapatkan shalat Jumat, jika tidak dapat, maka dia tidak mendapatkannya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyab, Al Aswad, Alqamah, Hasan Al Bashri, ‘Urwah bin Az Zubeir, An Nakha’iy, Az Zuhriy, Malik, Al Auza’iy, Ats Tsauriy, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan dia (Ibnul Mundzir) berkata: Inilah pendapatku.

Sementara ‘Atha, Thawus, Mujahid, Makhul, mengatakan bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka hendaknya dia shalat 4 rakaat (zhuhur). Sahabat-sahabat kami mengatakan, semisal.ini adalah pendapat Umar bin Khattab Radhiyallahu’Anhu.

Ibnul Mundzir menyebutkan, bahwa Al Hakam, Hammad, dan Abu Hanifah mengatakan: siapa yang mendapatkan tasyahud maka dia dapat dapatkan shalat Jumat bersama imam, maka setelah imam salam hendaknya dia sempurnakan dua rakaatnya, maka sempurna shalat Jumatnya.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/558)

Demikian. Wallahu a’lam