Pertanyaan
Bagaimana sikap suami jika mengetahui istrinya selingkuh? Dan sebaliknya sikap istri jika suaminya ketahuan selingkuh? Mohon ustad penjelasannya secara hukum syariah
Assalamu alaikum wr wb
Perlu diketahui bahwa selingkuh atau zina adalah dosa yang amat besar dan keji. Bukan hanya merusak kehormatan, tetapi perzinahan atau perselingkuhan bisa merusak nasab, menyebabkan lahirnya penyakit dan menghancurkan tatanan sosial.
Karena itu, dalam syariat, pelaku zina, bila belum menikah harus dicambuk. Namun bila sudah menikah harus dirajam sampai mati.
Kedua, perzinahan (perselingkuhan) yang dilakukan oleh suami atau isteri tidak boleh dibiarkan dan didiamkan. Dalam hadits qudsi disebutkan, “Demi keagungan dan kemuliaan diri-Ku, tidak masuk ke dalammu (surga) orang yang bakhil, pendusta, dan dayyuts.” (Muttafaq alayh)
Yang dimaksud dengan dayyuts di atas adalah orang yang tidak punya rasa cemburu. Membiarkan pasangannya atau keluarga melakukan zina.
Ketiga, perzinahan meskipun sangat keji tidak otomatis merusak atau membatalkan ikatan pernikahan yang ada.
Keempat, suami atau isteri yang mengetahui perselingkuhan pasangannya harus menunjukkan sikap tegas. Yaitu yang mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan. Misalnya dengan mengingatkan, mengecam tindakan tsb, mengancam, disertai doa dengan tetap memberinya maaf. Namun bila maaf dan peringatan yang diberikan tidak membuatnya berhenti tapi justru akan dimanfaatkan untuk melakukan selingkuh lagi, maka berpisah menjadi lebih baik.
Syekh Ibn Utsaymin berkata:
“Maaf yang dianjurkan adalah yang mendatangkan perbaikan sesuai firman-Nya, ‘Siapa yang memberi maaf dan melakukan perbaikan, pahalanya ada pada Allah.’ (QS asy-Syura: 40).
Jadi bila pemberian maaf mendatangkan perbaikan, misalnya pelaku pembunuhan dikenal baik hanya kebetulan saat itu melakukannya. Lalu menurut sangkaan kita bila dimaafkan kondisinya akan baik. Dalam kondisi demikian, memberikan maaf adalah lebih utama. Namun, bila pelakunya dikenal tidak baik dan bila dimaafkan akan semakin membuat kerusakan, lebih baik tidak dimaafkan.” (Tafsirul Quran 4/247).
Di samping itu untuk mendapatkan putusan yang mantap dan maslahat, ada baiknya pula meminta nasihat dan petunjuk ulama atau orang bijak yg memiliki pandangan luas.
Yang juga tidak boleh dilupakan adalah berdoa semoga Allah memberikan hidayah dan keputusan terbaik untuk semua.
Wallahu a’lam