Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah saya keluar flek coklat seperti menstruasi setelah hampir lima tahun manopause. Tadinya saya pikir itu keputihan, tapi karena ada flek coklatnya dan saya baca itu sudah bercampur darah dan darah yang dari rahim dianggap menstruasi, bagaimana sebenarnya ustadzah?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Ummu Athiyah RA berkata: Dahulu kami sama sekali tidak menganggap sebagai haid flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci.” (HR Bukhari no 326, Abu Daud no 308: An-Nasai no 1:186).
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan: “Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid) maka tidak teranggap haid.”
Mayoritas ulama fiqih mengatakan bahwa darah yang keluar setelah wanita mengalami menopouse (dan sudah melalui semua tanda-tandanya) bukanlah darah haid. Empat pendapat ulama madzhab dalam masalah batasan usia haid perempuan/menopause.
Pertama, menurut ulama Hanafiyah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, usia perempuan disebut menopause adalah lima puluh lima (55) tahun. Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Hanafiyah. Oleh karena itu, jika perempuan sudah berusia 55 tahun atau lebih, kemudian keluar darah, maka darah tersebut tidak dinilai sebagai darah haid.
Kedua, menurut ulama Syafiiyah, perempuan sudah mencapai usia menopause jika sudah berumur 62 tahun. Ini adalah pendapat yang kuat dan shahih di kalangan ulama Syafiiyah. Sebagian ulama Syafiiyah yang lain berpendapat bahwa usia menopause bagi perempuan adalah 60 tahun, sebagian lagi mengatakan 50 tahun. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyifatus Saja berikut:
وأعلم أن سن الياس من الحيض اثنتان وستون سنة قمرية تقربية على الصحيح وهو المتعمد وقيل ستون وقيل خمسون وهذا باعتبار الغالب
“Ketahuilah bahwa usia berhenti haid adalah 62 tahun hijriyah secara perkiraan, menurut pendapat yang shahih dan kuat. Sebagian ulama mengatakan 60 tahun, sebagian lagi mengatakan 50 tahun. Ini hanya menghitung kelumrahan saja”.
Ketiga, menurut ulama Malikiyah sebagaimana disebutkan dalam kitab Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, batas minimal perempuan menopause adalah usia 50 tahun. Sementara batas maksimalnya adalah usia 70 tahun. Jika pada usia 70 tahun atau lebih masih keluar darah, maka tidak disebut darah haid.
Keempat, menurut ulama Hanabilah, batas minimal perempuan menopause adalah usia 50 tahun. Sementara batas maksimalnya adalah usia 60 tahun.
Di kalangan Mazhab Hanafi, masa menopause jatuh pada usia 55 tahun. Sedangkan, menurut Mazhab Maliki, menopause datang pada umur 50 tahun. Dalam pandangan yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas tersebut, untuk mendapat kepastian tentang status darah itu, sebaiknya perempuan merujuk pada masukan pakar.
Pendapat ahli medis mengatakan bahwa seorang wanita dikatakan menopause apabila pada usia menopause sudah tidak haid selama satu tahun. Apabila keluar darah setelah menopause, disebut dengan postmenopausal bleeding. Seorang wanita perlu waspada apabila mengalami perdarahan postmenopause.
Perempuan yang sudah memasuki masa menopause tidak akan mengalami haid atau menstruasi lagi. Memang, pada kasus tertentu, beberapa perempuan mengalami haid kembali setelah cukup lama berhenti. Hanya saja, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi perempuan yang mengalaminya. Perempuan yang sudah menopause tidak mungkin kembali haid. Sehingga darah yang keluar kemungkinan pendarahan yang bisa saja menandakan kondisi tidak normal dan berpotensi adanya penyakit. Disarankan untuk konsultasi kepada ahli medis. Wallaahu a’lam.