Pertanyaan
Bila kita sudah Shalat Fajar di rumah, apakah bila sudah sampai ke masjid untuk Shalat Subuh, kita memang hendaknya tidak perlu shalat Tahiyatul Masjid?
Bismillahirrahmanirrahim..
Shalat sunnah fajar yang kita lakukan di rumah tidaklah menggugurkan kesunnahan shalat tahiyatul masjid, selama waktunya memungkinkan.
Shalat tahiyatul masjid adalah shalat dalam rangka menghormati masjid, tentu dilakukannya di masjid, bukan di rumah.
Kesunnahan tahiyatul masjid begitu kuat sampai-sampai dia boleh dilakukan walau khatib sedang khutbah Jum’at. Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan wajib sebagaimana pendapat golongan zhahiriyah.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
Datang seorang laki-laki dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat. Beliau bersabda: “Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat?” orang itu menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Bangunlah dan shalatlah dua rakaat.” (HR. Bukhari No. 930, dan Muslim No. 875)
Perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Bangunlah ..” menunjukkan bahwa sebelumnya orang tersebut telah duduk lebih dahulu. Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa terlanjur “duduk” tidaklah membuat kesunahan tahiyatul masjid menjadi gugur. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/228)
Demikian. Wallahu a’lam