Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Apa hukumnya memberi atau menerima hadiah yang diberikan dari orang tua murid kepada guru (bukan upah karena guru tersebut sudah digaji), dari mahasiswa kepada dosen, atau dari pasien kepada dokter. Apakah termasuk risywah?
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Jika hadiah tersebut tidak disyaratkan, itu diperkenankan dan tidak termasuk kategori suap. Akan tetapi, jika hadiah itu disyaratkan dan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, itu bagian dari risywah. Oleh karena itu, kita harus menakar apakah pemberian itu disyaratkan atau tidak. Jika disyaratkan atau diperjanjikan, apakah itu untuk mendapatkan hak orang lain atau bukan. Jika pada praktiknya tidak disyaratkan dan merupakan inisiatif kita sebagai pemberi serta tidak untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, pemberian itu diperkenankan dalam Islam sebagaimana penafsiran para ahli ulama hadits terhadap hadits Rasulullah SAW,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَر قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ
“ Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar, ia berkata: ‘Rasulullah Saw melaknat pelaku suap dan penerima suap”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
Hadits ini mengharamkan apabila risywah tersebut dijanjikan atau disyaratkan dan dimaksudkan untuk mendapatkan atau merampas hak orang lain.