Hukum Bekerja di Tempat Syubhat

Pertanyaan  

Assalamu alaikum ustdz, Saya mau bertanya tentang saya mencari rezki sbagai karyawan ditokoh bunga yg mana tokoh bunga ituh sering menerima dekorasi bunga di gereja dan dekorasi bunga  salib dan yg berhbungan peribadatan2 agama lain, Yg saya tanyakan ituh hukum mencari rezki saya bagaimna ustdz apakah halal atau bagaimna ? Tolong penjelasannya

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Menurut saya pekerjaan tersebut termasuk kategori syubhat yang berpotensi menjerumuskan ke dalam hal yang tidak baik, tidak etis, atau bahkan terlarang. Jika merujuk pada hadits Rasulullah, hal-hal yang syubhat sebaiknya dihindari sebagaimana hadits Rasulullah,

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)

Dengan demikian, menurut saya lebih baik mencari mata pencaharian yang lebih baik, lebih halal, dan lebih berkah sebagaimana hadits Rasulullah,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu….” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hiban)

Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang lain;

اسْتَفْتِ قَلْبَكَ ، الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إلَيْهِ النَّفْسُ، وَاطْمَأَنَّ إلَيْهِ الْقَلْبُ، وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ، وَإِنْ أَفْتَاك النَّاسُ وَأَفْتَوْك .

“Mintalah fatwa pada hatimu, karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa” (HR. Ahmad).