Istri Tidak Mau Tinggal Bersama Mertua

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, apakah boleh istri memaksa untuk tidak tinggal dengan mertua?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa salah satu hikmah dari diciptakannya manusia berpasang-pasangan (menikah) adalah untuk memberikan ketenangan dan kehidupan yang penuh dengan ketentraman.

وَمِنْ اٰیٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَیْهَا وَجَعَلَ بَیْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًؕ-اِنَّ فِیْ ذٰلِكَ لَاٰیٰتٍ لِّقَوْمٍ یَّتَفَكَّرُوْنَ

“dan di antara tanda-tanda kebesarannya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dia menjadikan diantara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Dalam kehidupan pernikahanpun Allah swt tentukan aturan mainnya, sehingga rumah tangga berjalan dengan baik. Suami bertanggung jawab mengatur dan mengarahkan rumah tangga (sebagai qowwam) dengan prinsip:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“… Dan bergaullah dengan mereka secara baik…” (QS. An-Nisaa’: 19).

Disamping itu bagian dari kewajiban suami adalah menafkahi istrinya diantaranya menyediakan tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuan suami

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَیْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu (suami) bertempat tinggal menurut kemampuan kamu,…” (QS. Ath-Thalaaq: 6).

Namun disisi lain, Islam juga telah mengatur ketaatan seorang anak laki-laki terhadap orang tuanya hingga akhir hayat. Sebagaimana firman Allah swt

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS. Al-Isra’: 23-24).

Berbeda dengan anak perempuan, apabila dia telah menikah maka ketaatannya beralih kepada suaminya. Maka istri yang sholihah adalah istri yang mentaati suaminya, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat kepada Allah. Ketika suami meminta istrinya tinggal dengan orangtuanya, tentu ada sebab yang perlu dimusyawarahkan bersama.

Disatu sisi suami berkewajiban mentaati orangtuanya, disisi lain suami juga bertanggung jawab memberikan kenyamanan, keamanan dan menjaga rumah tangganya agar terjalin kehidupan yang sakinah, tentram, harmonis dan bahagia. Saling memaksakan kehendak masing-masing, tentu tidak baik dalam urusan rumah tangga. Orang-orang yang beriman hendaknya memutuskan urusan mereka dengan cara musyawarah

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..” (QS. Asy-Syura : 38).

Seorang suami tentu ada alasan mengapa dia meminta istrinya untuk tinggal dirumah orangtuanya, sedangkan
istri tentu ada alasan kenapa dia menolak untuk tidak tinggal dengan mertuanya. Carilah jalan keluar yang terbaik dalam masalah ini, kompromikan solusinya untuk kebaikan bersama.

Apabila alasan suami disebabkan untuk menjaga orangtuanya yang sudah tua atau sakit, sedangkan anak laki-laki wajib berbakti (birrul walidain), maka sebagai istri yang sholihat, hendaknya mendukung suami, disamping mendapat ridho suami, tentu berpahala dalam merawat dan berbuat baik pada orangtua dan kelak juga dikarunia anak-anak yang berbakti pula pada orangtuanya.

Namun bila istri merasa tidak nyaman tinggal bersama mertuanya, mendapatkan perlakuan “zalim” dari keluarga suami, sehingga istri menderita tinggal bersama mertuanya, maka dia boleh menolak tinggal bersama mertuanya. Namun istri tidak boleh menghalangi bakti suami terhadap orangtuanya. Dikompromikan saja solusi yang terbaik dalam masalah ini, baik untuk suami dan orangtunya, baik juga untuk istri dan rumah tangganya. Wallahu a’lam.