Pertanyaan
Asalamualaikum, kalo istri pulang ke rumah orang tua apa suami mesti memberi nafkah sedangkan sang istri tak mau diajak pulang dan kalo buat jajan anak masih saya kasih dan pertanyaan saya apa saya berdosa sedangkan saya belum resmi pisah mohon penjelasan
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
Islam telah mengatur hubungan antara suami dan istri, termasuk diantaranya mengatur hak dan kewajiban masing-masing diantara mereka. Firman Allah swt dalam QS An Nisa ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Islam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dan istri diwajibkan untuk mentaati suaminya termasuk tidak diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya tanpa seizin suaminya tersebut.
Apabila seorang istri meninggalkan rumah tanpa seizing suaminya maka istri tersebut tergolong kedalam wanita yang nusyuz (durhaka). Suami berkewajiban menasehati istrinya dengan cara yang baik.
Diantara hak suami yang menjadi kewajiban istri adalah tidak keluar rumah tanpa izin suami, apalagi sampai meninggalkan rumah suaminya dan kembali kerumah orangtuanya tanpa izin suami. Sabda Rasullulah SAW :
”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadist riwayat Abu Daud )
Jika istri meninggalkan rumah suami tanpa izinnya maka, dia tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
Bila ada permasalahan antara suami istri, mestinya diselesaikan dengan cara yang baik, tidak pergi meninggalkan suami, kecuali jika suami melakukan KDRT yang dapat membahayakan jiwa istri.