Istri Keluar Rumah Untuk Bekerja Membantu Keluarga

Pertanyaan  

Benarkah sikap saya sebagai istri, dengan alasan saya bekerja sebagai pengajar dan pedagang  karena bertanggung jawab melunasi hutang riba di bank, membantu melunasi kredit mobil, membantu mencukupi kebutuhan sehari hari dalam rumah tangga, dan berjualan. Dan saya tidak mampu lagi untuk menyediakan makan suami dengan tangan saya sendiri (selalu beli),  tidak membereskan bajunya, selalu pulang sampe sore (08.00 – 17.00 wib). hal itu selalu yg dituntut suami dan menimbulkan pertengkaran yang berkelanjutan bahkan saya selalu dapat tuduhan berzina. Sedangkan upaya suami,  maaf untuk membantu memenuhi semua tanggungjawab saya terutama angsuran bank dikatakan tidak ada.

Mohon bimbingannya ustadz.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS.

Assalamu alaikum wr wb

Sebenarnya tidak ada larangan bagi wanita atau isteri untuk bekerja di luar rumah mencari nafkah. Apalagi jika aktivitas tersebut memang sangat dibutuhkan guna melunasi hutang atau membantu suami. Nabi saw bersabda,

‎قإنه قد أذن لكن أن تخرجن لحاجتكن ” رواه البخاري عن عائشة ‎

“Kalian boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan kalian.” (HR al-Bukhari)

Hanya saja untuk keluar rumah terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh setiap wanita atau isteri:

Pertama, jenis pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang halal dan sesuai dengan kondisi wanita.

Kedua, mendapat izin suami.

Ketiga, menutup aurat, tidak bercampur atau berkhalwat dengan laki-laki yang bukan mahramnya, tidak memakai parfum yg tercium aromanya oleh laki-laki asing, dan tidak tabarruj. Nabi saw bersabda,

‎أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

Keempat, tidak melalaikan kewajiban sebagai isteri bagi suaminya dan ibu bagi anak-anaknya.

Memang pada dasarnya, cukup suami yang bekerja mencari nafkah. Namun dalam kondisi tertentu bila isteri terpaksa harus bekerja, maka syarat-syarat di atas tidak boleh diabaikan. Diperlukan komunikasi antar suami isteri agar masing-masing bisa melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.

 

Semoga Allah memberikan solusi bagi Anda dan keluarga.