Pertanyaan
Saya mau tanya, setelah kencing saya langsung membersihkan kemaluan saya dengan air dan kemudian saya langsung pakai celana, pertanyaan saya: apakah saya boleh langsung pakai celana tanpa mengelap kemaluan saya hingga kering?
Bismillahirrahmanirrahim..
Istinja (cebok) walau nampaknya sederhana, tapi sangat penting dalam Islam, sebab pengaruhnya pada rusaknya kesucian seseorang dari hadats. Dampaknya, tentu shalatnya tidak sah. Oleh karena itu hendaknya muslim dan muslimah serius dalam membersihkan dirinya dari najis dan hadats.
Ada pun cara istinja, bisa dengan batu sebanyak ganjil, yaitu tiga atau lebih. Ditambah dengan air maka itu lebih baik. Budaya Indonesia tidak biasa istinja dengan batu, namun dengan air. Itu sudah cukup bersih, mensucikan, itulah substansinya. Tujuan membersihkan telah tercapai walau alatnya berbeda, walau tidak dilap atau dikeringkan setelah istinja. Ini tidak masalah.
Muttahidah fil aghrad mukhtalifah fisy syakl (Sama dalam tujuan tapi berbeda dalam bentuk)
Dari Salman Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Rasulullah telah melarang kami buang air besar atau kencing menghadap kiblat, atau istinja dengan tangan kanan, atau istinja dengan kurang dari tiga batu, atau istinja dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang. (HR. Muslim No. 262)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
( وَأَنْ لَا يَسْتَنْجِي بِالْيَمِينِ ) هُوَ مِنْ أَدَب الِاسْتِنْجَاء ، وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ مَنْهِيّ عَنْ الِاسْتِنْجَاء بِالْيَمِينِ ، ثُمَّ الْجَمَاهِير عَلَى أَنَّهُ نَهْي تَنْزِيه وَأَدَب لَا نَهْي تَحْرِيم ، وَذَهَبَ بَعْض أَهْل الظَّاهِر إِلَى أَنَّهُ حَرَام ، وَأَشَارَ إِلَى تَحْرِيمه جَمَاعَة مِنْ أَصْحَابنَا ، وَلَا تَعْوِيل عَلَى إِشَارَتهمْ ، قَالَ أَصْحَابنَا : وَيُسْتَحَبّ أَنْ لَا يَسْتَعِين بِالْيَدِ الْيُمْنَى فِي شَيْء مِنْ أُمُور الِاسْتِنْجَاء إِلَّا لِعُذْرٍ ، فَإِذَا اِسْتَنْجَى بِمَاءٍ صَبَّهُ بِالْيُمْنَى وَمَسَحَ بِالْيُسْرَى
(janganlah istinja dengan tangan kanan) ini adalah adab dalam istinja (cebok), para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa istinja dengan tangan kanan terlarang. Lalu, mayoritas ulama mengatakan larangan ini bermakna makruh tanzih, bukan haram. Sebagian kalangan tekstualist (ahluzh zhahir) mengatakan bahwa ini diharamkan. Para sahabat kami (Syafi’iyah) juga mengisyaratkan keharamannya, namun tidak ada takwil atas isyarat mereka itu. Para sahabat kami mengatakan: disunahkan sama sekali tidak menggunakan tangan kanan dalam urusan istinja kecuali ada ‘udzur. Jika istinja dengan air, maka tangan kanan menyiramkan air, dan membersihkannya dengan tangan kiri.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/421)
Jadi, walau tidak dilap dulu tidak masalah asalkan sudah yakin bersih setelah dicebok.
Demikian. Wallahu a’lam.