Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb.
izin bertanya ustadz/ustadzah..jadi saya kan punya hutang puasa yg belum tuntas saya mau mengqadha nya tapi saya lupa jumlahnya saya harus gmna yah?saya juga ingin mengganti puasa saya yg udah bertahun2 lalu caranya gimna yah?mohon bimbingannya,sekian terima kasih wassalamualaikum wr.wb
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Bismillahirrahmanirrahim..
Semoga Allah Ta’ala menaungi rahmat-Nya kepada saudara penanya.
Dalam masalah qadha puasa, memang ada beberapa perincian. Dalam Al Fiqh Al Muyassar, disebutkan:
– Jika meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan, maka dia wajib bertobat dan memohon ampun, sebab itu dosa dan kemungkaran besar. Serta wajib baginya qadha secara faur (segera), menurut pendapat yang shahih dari berbagai pendapat ulama.
– Jika tidak puasa Ramadhan ada alasan syar’i seperti haid, nifas, sakit, safar, dan lainnya, maka wajib baginya qadha tapi tidak wajib segera. Dia punya waktu lapang sampai Ramadhan selanjutnya, namun hal yang disunnahkan baginya untuk segera mengqadha, sebagai tindakan yang lebih hati-hati. (Lihat Al Fiqh Al Muyassar fi Dhau’il Quran was Sunnah, hal. 162)
Lalu, apakah jika menunda qadha mesti ditambah dengan fidyah? Ini pun juga dirinci, sebagai berikut:
– Jika menunda-nundanya TANPA alasan, misal hanya karena kesibukan dan malas, maka wajib baginya juga fidyah, yaitu satu harinya sebesar satu mud. Inilah pendapat mayoritas ulama, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jubeir, Malik, Al Awza’i, Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Atha’ bin Abi Rabah, Al Qasim bin Muhammad, Az Zuhri. Hanya saja Ats Tsauri mengatakan 2 mud untuk masing-masing hari yg ditinggalkan.
Ada pun Al Hasan Al Bashri, Ibrahim an Nakha’i, Abu Hanifah, Al Muzani, Daud Azh Zhahiri, mengatakan qadha saja, tanpa fidyah.
– Jika menunda qadhanya ada udzur syar’i, misalnya sakit yang menahun, atau hamil, dan lainnya, maka qadha saja tanpa fidyah.
(Lihat Al Mausu’ah Masaail Al Jumhur, jilid. 1, hal. 321. Lihat juga Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid. 3, hal. 108)
Jika tertundanya sampai melewati Ramadhan selanjutnya apalagi beberapa tahun dan itu tanpa alasan, maka itu penundaan yang terlarang. Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga menunda tapi tidak sampai melewati Ramadhan selanjutnya.
Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:
ما كنت أقضي ما يكون علي من رمضان إلا في شعبان حتى توفي رسول الله صلى الله عليه و سلم
Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali di bulan sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah ﷺ. (HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)
Namun demikian, hal tersebut tidak lantas pelakunya kena denda dengan jumlah qadha puasa yang “berbunga”. Seperti yang dijelaskan Imam Ibnu Qudamah. (Al Mughni, jilid. 3, hal. 154)
Misal, tahun 2018 tidak puasa 10 hari, baru sempat qadha 2020, maka tetap dia qadha 10 hari saja utk puasa yang tahun 2018 itu. Jika menunda qadhanya tanpa alasan maka tambah dengan fidyah menurut mayoritas ulama, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Kalau tahun 2019 dia juga ada puasa yang ditinggal, itu juga wajib qadha, dan disikapi sama sebagaimana yang tahun 2018. Terus seperti itu. Jika lupa berapa jumlah harinya, maka tetapkan sesuai dugaan atau perkiraan terkuatnya.
Demikian. Wallahu a’lam