Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah, saya mau konsultasi tentang niat saya ingin menikahi calon pilihan saya tapi masih terbentur restu calon mertua saya. Saya sudah shalat hajat dan istikarah untuk memantapkan hati, insya Allah saya yakin dengan pilihan saya. Bagaimana saya harus bersikap dan bertindak agar kami bisa dapat restu orangtua calon istri saya?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Soal restu orangtua
1. Pernikahan adalah sakral yang menjadikan hubungan biologis laki-laki dan perempuan menjadi halal hanya dengan ijab qobul atas nama Allah swt. Sehingga syarat dan rukun nikah terikat bagi siapapun muslim yang ingin melakukannya.
2. Syarat sah pernikahan adalah wali perempuan dengan kehadirannya melakukan ijab qobul kepada calon suami. Tanpa kehadiran wali dan ijab qobul maka tidak sah.
3. Wali yang utama adalah ayah kandung jika sudah wafat maka digantikan dengan wali mahram dari pihak wanita tersebut.
4. Restu dan ridho terkadang berbeda dengan ijab qobul. Bisa jadi tetap restu walaupun tidak menjadi wali. Tapi jika sudah menjadi wali maka sudah dianggap restu dan sah pernikahannya.
Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (Siapa saja wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, batil, batil. Dan apabila tidak ada wali bagi si perempuan, maka hakim atau penguasalah yang berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak ada wali baginya) . Diriwayatkan oleh At Turmudzi.
5. Terkadang soal hati orangtua belum lapang dengan pernikahan anaknya, maka bicarakan dengan baik dan bijak. Sampaikan kepada orangtua kita kalo keberkahan hubungan tergantung dari ridho orangtua. Jadi PR yang harus dilakukan adalah bagaimana mengambil hati orangtua yang kelak bakal jadi mertuanya untuk meminta maaf dan nasehat.
Jadi, jika serius ingin menikah maka sebaiknya perjuangan berdua dengan calon anda untuk membuat strategi mengambil simpatik calon mertua agar menghindari konflik yang akan terjadi pasca pernikahan.
Wallahu’alam.