Imam Sholat yang Bacaannya Belum Sesuai Tajwid

Pertanyaan  

Bagaimana sikap saya, ketika pindah ke suatu daerah. Mau shalat berjamaah, tapi “imam tetap” di masjid tersebut bacaan alfatihah dan suratnya tidak benar. Apakah saya tetap shalat dibelakang imam tersebut atau shalat berjamaah di rumah bersama keluarga?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim,

Kesalahan membaca Al Fatihah dalam shalat, ada dua macam: Lahnul Jalli dan Lahnul Khafi.

Lahnul Jalli, kesalahan yg  begitu jelas dan mengubah makna. Ro dibaca Za, ‘ain dibaca ghain.. Dst.

Maka, jenis ini membuat batal shalat jika sengaja, tapi tidak batal jika dia tidak sengaja atau tidak paham dalam hal itu.

Imam Ad Dasuqi Rahimahullah mengatakan:

وحاصل المسألة أن اللاحن إن كان عامداً بطلت صلاته وصلاة من خلفه باتفاق، وإن كان ساهيا صحت باتفاق

Kesimpulannya, kesalahan bacaan jika sengaja maka batal shalatnya (imam) dan shalat makmumnya berdasarkan kesepakatan ulama. Jika kesalahan itu karena lupa, maka sepakat para ulama tidak batal. (Hasyiyah ‘alasy Syarhil Kabir, 1/329)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, jika sekumpulan manusia semuanya sama-sama awam, dan mereka sulit untuk memperbaiki bacaan maka tetap sah shalat mereka berimam kepada yang seperti itu. Tapi, jika mereka mampu memperbaiki tapi tetap membacanya secara salah maka tidak sah.

Beliau menjelaskan:

وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم به

Jika dia mampu memperbaiki kesalahan itu tapi dia tidak melakukannya maka shalatnya tidak sah, begitu juga shalat makmumnya. (Al Mughni, 2/145)

Ada pun jika kesalahannya samar saja, Lahnul Khafi, tidak sampai mengubah arti maka tidak apa-apa.

Sedangkan kesalahan di saat membaca surat, bukan Al Fatihah, baik Jalli atau  khafi, tidak membuat batal shalatnya. Sebab, membaca surat adalah sunnah, tanpa membacanya pun juga sah.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وهذا مجمع عليه في الصبح والجمعة والأولييْن من كل الصلوات ، وهو سنة عند جميع العلماء ، وحكى القاضي عياض رحمه الله تعالى عن بعض أصحاب مالك وجوب السورة ، وهو شاذ مردود .

Hal ini (kesunahan membaca surat) adalah Ijma’, baik pada shalat subuh, shalat Jum’at, atau pada saat dua rakaat awal disemua shalat. Itu sunah menurut semua ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya yang mewajibkan dari kalangan pengikut Imam Malik. Tapi, itu pendapat aneh dan tertolak. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/104)

Demikian. Wallahu A’lam

Konsultasi Terkait

Sepuluh Tanda Hati yang Keras

Narasumber: Ustadz Abdullah Haidir, Lc Diriwayatkan dari Tsufyan Ats-Tsauri; عَشْرَةُ أَشْيَاءَ مِنَ الْجَفَاءِ أَوَّلًهَا : رَجُلٌ أَوْ امْرَأَةٌ يَدْعُو لِنَفْسِهِ وَلاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلِلْمُؤْمِنِين Pertama: Laki-laki atau perempuan yang hanya berdoa untuk kebaikan dirinya, tidak pernah berdoa untuk kebaikan orang tuanya dan orang-orang beriman وَالثَّانِي : رَجُلٌ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَ لاَ يَقْرَأُ فِي كُلِّ يَوْمٍ … Continued

Selengkapnya