Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum ustadz mohon bantuan jawabannya dari pertanyaan berikut, apa landasan bahwa:
a). Suatu amal itu khusus bagi Nabi saw ?
b). Suatu amal itu dianggap sebagai rutinitas atau tidak rutinitas dari Nabi saw ?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Secara umum, apa yang berlaku bagi para Rasul ‘Alaihimussalam juga berlaku bagi umatnya yang beriman.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ
Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman dengan apa-apa yang diperintahkan kepada para Rasul. (HR. Muslim no. 1015)
Namun, ada hal tertentu yang dikhususkan baginya, tapi tidak berlaku bagi umatnya. Atau sebaliknya khusus bagi umatnya tapi tidak berlaku baginya. Hal itu diketahui dari dalil-dalil baik Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan secara lugas seperti itu.
Misalnya, bagi seorang muslim beristri hanya boleh empat maksimalnya, tapi tidak berlaku bagi Rasulullah ﷺ.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim.(QS. An-Nisa’, Ayat 3)
Sementara Rasulullah ﷺ menikahi totalnya 13 wanita. Sebagian ada yang wafat lebih dahulu, dan Rasulullah ﷺ pernah di saat yang bersamaan hidup bersama 9 istrinya.
Contoh lain, puasa wishal (berpuasa tanpa berbuka). Ini boleh bagi Rasulullah ﷺ tapi tidak boleh bagi umatnya.
Dalilnya:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يَسْقِينِ
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah kalian melaksanakan puasa wishal, maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa wishal hendaklah dia melakukannya hingga (makan) sahur”. Orang-orang berkata: “Bukankah anda sendiri melakukan puasa wishal, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Aku tidak sama dengan keadaan seorang kalian karena saat aku tidur akan ada pemberi makan yang datang kepadaku, lalu memberi aku makan, dan datang pemberi minum lalu memberi aku minum”.(HR. Muttafaq ‘Alaih)
Maksud dari Rasulullah ﷺ diberikan makan dan minum saat tidur, yaitu diberikan kekuatan, sehingga tetap kuat sampai esok harinya.
Jadi, kesimpulannya, kekhususan itu berlaku jika ada dalil yang mengkhususkannya. Jika tidak ada dalilnya, maka dia berlaku umum baik bagi Rasulullah ﷺ dan umatnya sekaligus.
Demikian. Wallahu A’lam