Hukum Yoga dan Hypnobriting

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ust maaf mengganggu mau tanya apa hukum yoga dan hypnobriting (persiapan persalinan) menurut hukum islam ?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika yoga memiliki keterkaitan dgn ideologi atau teologi keyakinan tertentu,  maka kita tidak boleh mengikutinya.

Sebab Allah Ta’ala berfirman:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Setiap umat memiliki kiblatnya masing-masing, maka berlombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah, Ayat 148)

 

Jika yang diinginkan dari yoga adalah sekadar olah pernafasan semata, ketenangan jiwa,  maka shalat, dzikir, membaca Al Qur’an,  lebih ampuh dibanding yoga.

Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d, Ayat 28)

 

Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim memakai cara yang sudah disyariatkan oleh agamanya.

Wallahu a’lam. Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam