Pertanyaan
Assalamualaikum, Ust maaf mengganggu mau tanya apa hukum yoga dan hypnobriting (persiapan persalinan) menurut hukum islam ?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika yoga memiliki keterkaitan dgn ideologi atau teologi keyakinan tertentu, maka kita tidak boleh mengikutinya.
Sebab Allah Ta’ala berfirman:
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Setiap umat memiliki kiblatnya masing-masing, maka berlombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah, Ayat 148)
Jika yang diinginkan dari yoga adalah sekadar olah pernafasan semata, ketenangan jiwa, maka shalat, dzikir, membaca Al Qur’an, lebih ampuh dibanding yoga.
Allah Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d, Ayat 28)
Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim memakai cara yang sudah disyariatkan oleh agamanya.
Wallahu a’lam. Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam