Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, apakah diperbolehkan orang dewasa bermakmum sholat wajib kepada anak usia 9 tahun yang belum baligh, karena dimaksudkan melatih keberanian anak dan memuroja’ah hafalannya?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillah al Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:
Di masa Rasulullah ﷺ sudah pernah terjadi anak berusia tujuh tahun menjadi imam shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara shahih berikut ini:
‘Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu bercerita: aku datangkan kepadamu dari sisi Nabi ﷺ sejujur-jujurnya, bahwa Beliau besabda:
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
“Jika sudah masuk waktu shalat maka azanlah salah seorang kalian, dan tunjuk yang paling banyak hapalannya sebagai imam kalian”.
‘Amru bin Salamah berkata: “Mereka melihat-lihat tapi tidak seorang pun yang hapalan Al Qurannya lebih banyak dibanding aku, lalu mereka memintaku maju menjadi imam, saat itu berusia enam atau tujuh tahun.”
(HR. Bukhari no. 4302)
Menurut hadits ini tegas kebolehannya anak kecil menjadi imam bagi orang dewasa. Walau demikian, para ulama ternyata berbeda pendapat. Kami ringkas dari Al Mausu’ah sebagai berikut:
– Mayoritas ulama mengatakan tidak sah untuk shalat wajib, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah. Alasannya karena imam itu penanggung atau penjamin, semantara anak yang belum baligh belum bisa menjadi penanggung atau penjamin atas shalat mereka.
– Mayoritas ulama mengatakan sahnya untuk shalat sunnah saja (tarawih, istisqa, kusuf), seperti sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Sebagian Hanafiyah mengatakan tidak sah sama sekali baik shalat wajib dan sunnah.
– Syafi’iyyah mengatakan sah untuk shalat wajib dan sunnah secara mutlak, berdasarkan hadits ‘Amru bin Salamah Radhiallahu ‘Anhu di atas. Tapi, jika ada yang orang dewasa maka dewasa lebih utama dibanding anak-anak walau anak-anak itu lebih bagus bacaannya. Oleh karena itu, Al Buwaithi (Syafi’iyah generasi awal) mengatakan makruh imam anak-anak jika ada orang dewasa.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 6/203-204)
Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya menjadi imam baik shalat wajib dan sunnah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah. Sebab, jika hal itu terlarang tidak mungkin terjadi pembiaran oleh Rasulullah ﷺ padahal zaman itu wahyu masih turun, jika memang itu salah tentu akan ada wahyu yang menegurnya.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:
…وَلِأَنَّ زَمَن الْوَحْي لَا يَقَع التَّقْرِير فِيهِ عَلَى مَا لَا يَجُوز
“… Sebab, di zaman wahyu tidak pernah terjadi pembiaran terhadap peristiwa yang di dalamnya mengandung apa-apa yang tidak dibolehkan.”
(Fathul Bari, 2/186)
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
وهذا هو الراجح : أنه تصح إمامة الصبي المميز ، إذا كان يحسن الصلاة – وإن كان البالغ أولى إذا كان قارئا
“Pendapat yang lebih kuat adalah sahnya imam anak-anak yang sudah mumayyiz (tujuh tahun), jika memang shalatnya bagus, namun jika ada yang sudah baligh maka itu lebih utama jika dia bacaannya juga bagus.”
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 155061)
Ini juga yang difatwakan oleh ulama Hambaliyah kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin baaz, Syaikh Ustaimin, dan lainnya, bahwa anak-anak yang belum baligh tapi sudah berusia tujuh tahun adalah sah menjadi imam shalat baik shalat wajib dan sunnah.
Demikian. Wallahu A’lam.