Hukum Upload Foto di Sosmed

Pertanyaan  

Perihal upload foto bareng-bareng teman (ada teman wanitanya) di sosial media itu benar-benar tidak di perbolehkan kah? (Sebab aurat wanita). Soalnya dulu saya sering upload foto yang ada temen akhwatnya.

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

1. Patung, gambar, lukisan adalah benda mati yang bisa menjadi dosa dan pahala tergantung manfaat dan mudhorotnya.

2. Hukum awal patung, gambar adalah dilarang dan tidak disukai Allâh dan Rosulnya karena mendatangkan kemusyrikan dan kemudaharatan. Sebagaimana hadits Rosulullah Saw:

* “Malaikat Jibril berjanji kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, katanya: “Kami tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar ataupun anjing”. (HR. Bukhari: 2988).

* “Jika di kalangan mereka ada seorang laki-laki shalih yang mati, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan menggambar beberapa gambar. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari Kiamat.” (HR. Bukhari & HR Nasa’i)

* “Gambar-gambar pada pakaian ini menggangguku. Kembalikanlah kepada Abu Jahm, agar dia mengganti dengan pakaian yang terbuat dari bulu kasar yang tidak bergambar.” (HR. Bukhari)

3. Dalam periwayatan lain, gambar dan boneka tidak dilarang Rosulullah. Sebagaimana hadits Rosulullah

* Dari aisyah ra “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya, ketika dia berusia enam tahun, dan dia diantar ke kamar beliau ketika berusia sembilan tahun, dan ketika itu dia sedang membawa bonekanya, sedangkan beliau wafat darinya ketika dia berusia delapan belas tahun.” (HR. Muslim: 2549)

* “Aku bermain-main boneka sementara aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau mengirim beberapa orang sahabatku untuk main bersamaku.” (HR. Ibnu Majah: 1972).

Patung dan gambar yang diharamkan apabila dihinakan maka statusnya berpindah dari haram menjadi halal. Seperti gambar yang ada di lantai (jadi keset, tikar, atau keramik lantai) yang terinjak kaki atau sandal.

4. Maka dalam hal ini para ulama sepakat tentang haramnya patung, kecuali untuk boneka dan keperluan edukatif. Adapun dalam gambar DR Yusuf al-Qardlawi masih memperbolehkan juga asalkan menjauhkan diri dari penyebab kemusyrikan, tujuan kemewahan dan kesombongan. Tapi gambar diperlukan untuk sarana pendidikan dan dakwah.

5. adapun foto bukanlah aktifitas menciptakan hal baru, menggambar ataupun melukis tapi mengabadikan ciptaan Allah swt dengan tekhnologi manusia. Sehingga foto tidak ada larangan nya. Hanya saja dikembalikan kepada manfaat dan mudhorotnya dari efek objek foto tsb.

Upload foto ke medsos bisa dilihat pertimbangan menjaga diri kita dari ” komentar miring” atau istilah nya adalah menjaga muru’ah (harga diri kita). Bijaklah dengan foto Yg bagaimana yang akan kita Upload.

Wallahu’alam.