Hukum Tindik dan Khitan Untuk Bayi Perempuan ?

Pertanyaan  

bagaimana sebenarnya hukum syari’at untuk  tindik telinga Dan khitan pada bayi perempuan?

Saya pernah mendengar bahwa tradisi tindik telinga itu tradisi yahudi. Namun dalam masyarakat kita itu adalah hal yang lumrah bagi perempuan untuk kecantikan tanpa berniat mengikuti tradisi yahudi. Bagaimana hukum yang sebenarnya?

Mengingat Saya baru dikaruniai oleh Allah seorang bayi perempuan. Namun menjadi bimbang ingin menindik dan mengkhitannya.

Jazakumullah khairan katsiran atas jawabannya

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم.

Kami turut bersyukur dan mendoakan agar kelak putri ibu menjadi anak sholehah, cinta Alquran dan pembela agama Allah swt.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan.

  1. Kisah para sahabiyat bersedekah dengan gelang dan anting mereka.

“Diriwayatkan, Rosulullah keluar pada hari raya Idul Adlha atau idul Fithri, lalu beliau shalat dua raka’at, beliau tidak mengerjakan shalat sebelum atau sesudahnya. Setelah itu, beliau mendatangi kaum wanita bersama Bilal. Kemudian beliau memerintahkan kepada mereka untuk bersedekah. Maka mereka (para wanita) pun memberikan anting-anting dan kalungnya.” (HR Muslim).

Jadi, dalam hal ini anting hukumnya mubah saja. Tinggal bagaimana memilih jenis anting dan teknis yang tidak melukai anak. Memakai anting ataupun tidak pada hakekatnya telinga adalah aurat bagi wanita.

  1. Sunat bagi perempuan

Sunat adalah sunah bagi anak laki-laki dan di muliakan bagi anak perempuan.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل

“Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami“ (H.R Abu Dawud)

  1. Sekarang yang menjadi masalah adalah, bagaimana proses pengkhitan anak perempuan. Karena terjadi diskriminasi terhadap perempuan afrika dengan melakukan khitan extrem bagi perempuan sehingga mereka tidak mampu merasakan kenikmatan dalam hubungan badan saat menikah. ( Di Afrika, para perempuan banyak disunat dengan teknik yang tak disarankan karena memotong habis atau merusak bagian klitorisnya. Namanya, Female Genital Mutilation (FGM). Sebuah teknik menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna wanita.

Cara khitan yang dilakukan di Afrika tersebut disoroti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Female Genital Mutilation itu dilarang. Budaya di Afrika yang di sana membahayakan karena terlalu ekstrem,” kata Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, dr. Valleria, SpOG dalam diskusi seputar khitan perempuan yang digelar Rumah Sunatan, sumber jawa pos).

Sebab itulah dalam melakukan tradisi sunah rosul ini kita harus memperhatikan aspek medis kedokteran sehingga sunah rosul tetap bisa dijalankan tanpa menzalimi pihak wanita nya. Misal hanya membersihkan lendir atau tindakan yang di rekomendasi pihak kedokteran.

Wallahu’alam