Hukum Arisan

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Di masyarakat, banyak yang melakukan arisan. Arisan seperti apa yang diperbolehkan?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam. Selama tidak ada syarat bagi debitur atau pihak yang mendapatkan jatah arisan untuk membayar atau memberikan manfaat kepada orang lain (kreditor atau orang yang tidak mendapatkan jatah arisan), arisan diperkenankan dalam Islam karena jika ada syarat dari anggota arisan yang tidak muncul namanya bahwa mereka harus mendapatkan manfaat yang bernilai maksimum, itu termasuk riba sesuai dengan kaidah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat / benefit (yang dipersyaratkan) bagi kreditur itu riba”.

 

Oleh karena itu, jika pada praktiknya tidak ada syarat, arisan diperkenankan dalam Islam bahkan merupakan bagian dari ta’awun atau kerja sama untuk kebaikan, seperti menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,

 

Jika pada praktiknya ada kebiasaan penerima menyediakan makanan, tetapi tidak disyaratkan dan lazim untuk menghormati tamu, hal itu diperkenankan sebagai bagian dari memuliakan tamu. Wallahu A’lam.