Hukum Arisan Emas

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum afwan ustadz afwan menggagu waktunya.

Bolehkah saya meminta fatwa/hukumnya ustadz?

Jadi saya punya teman, teman saya & teman teman kantornya punya grup arisan logam mulia 5 gr, anggotanya 12 orang. Setiap bulan dikocok 1 orang yang dapat. Setoran arisannya 350rb/orang/bulan, dengan asumsi harga LM fluktuatif kisaran 3,15jt-3,5jt. Di akhir periode arisan pasti ada sisa uang dari setoran arisan. Nah, sisa uang tersebut akan dibagi sama rata ke semua anggota arisan. Dia & teman temannya berusaha supaya arisannya ini terhindar dari riba dengan tidak ada uang kas & berusaha banget supaya tidak ada salah satu pihak yang diuntungkan/dirugikan. Kira kira jika seperti itu apakah sistem arisan mereka menyalahi syariah ?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim, pertama menurut saya arisan dengan model tersebut diperkenankan dengan penjelasan sebagai berikut :

Pertama, karena arisan itu hutang piutang antar para peserta, maka besaran pokok pinjaman dalam arisan dengan model tersebut adalah sebesar emas yang dibelikan, sehingga itulah yang menjadi kewajiban debitur atau peminjam atau yang muncul namanya pada saat undian berkewajiban untuk mengembalikan sebesar harga emas tersebut.

Kedua, jika ada sisa uang yang tidak bisa dihindarkan, karena harga emas itu berbeda dengan perkiraan, maka dana tersebut itu bisa disepakati, misalnya masing masing pihak merelakan haknya agar dana itu menjadi dana milik bersama.

Ketiga, hal ini berdasarkan kaidah umum hutang piutang sebagai transaksi sosial, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 2 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

dan sebagaimana kaidah tentang tanaazul ‘anil haq, dimana setiap orang yang memiliki haknya boleh merelakannya untuk orang lain, dan sebagaimana hadits Rasulullah SAW : حَدَّثَنَا عَبْدَانُ ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ ، عَنِ الأَعْمَشِ ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنْ مَسْرُوقٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحِشًا وَلاَ مُتَفَحِّشًا ، وَكَانَ يَقُولُ : إِنَّ مِنْ خِيَارِكُمْ أَحْسَنَكُمْ أَخْلاَقًا (رواه بخاريyang artinya “Telah berkata kepada kami ‘Abdan dari Abu Hamzah dari A’masy dari abu wa-il dari Masruq dari Abdulloh bin Umar RodiAllahu ‘anhu berkata : Nabi Muhammad SallAllahu ‘alaihi wasallam bukanlah orang yang memiliki perkataan dan perbuatan keji, dan Nabi Muhammad SallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya orang-orang pilihan diantara kalian adalah orang yang memilki akhlak yang baik” (HR.Bukhori).