Hukum Shalat Tasbih dan Tata Caranya

Pertanyaan  

Ustadz mau tanya,  bagaimana hukumnya sholat tasbih dan tata caranya

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Shalat tasbih adalah salah satu shalat sunah yang familiar di tengah umat Islam. Dinamakan shalat tasbih karena banyaknya ucapan tasbih, sampai totalnya 75 kali.  Sebagian ulama menyebutnya sebagai ibadah yang tidak disyariatkan, bahkan bid’ah. Lalu, bagaimanakah sebenarnya?

 

Berikut ini adalah dasar hukum pelaksanaan shalat tasbih:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلَا أُعْطِيكَ أَلَا أَمْنَحُكَ أَلَا أَحْبُوكَ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً

         Berkata kepada kami Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam An Naisaburi, berkata kepada kami Musa bin Abdul Aziz, berkata kepada kami Al Hakam bin Abban, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa sannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada ‘Abbas bin Abdul Muthalib:

Wahai ‘Abbas, wahai paman, maukah engkau saya berikan, saya karuniakan, saya berikan hadiah spesial, dan saya ajarkan sepuluh hal yang jika engkau mengerjakannya maka Allah Ta’ala akan menghapuskan dosamu yang awal dan akhirnya, baik yang dulu dan sekarang, yang kecil dan yang besar, yang sengaja dan tidak, yang tersembunyi dan yang terang-terangan. Sepuluh hal itu adalah lakukankan shalat empat rakaat, pada tiap rakaatnya kau membaca Al Fatihah dan surat Al Quran, jika sudah membaca surat di rakaat pertama, tetaplah bediri lalu kau membaca: “Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar,” sebanyak 15 kali, lalu engkau ruku dan membacanya sebanyak 10 kali ketika ruku itu, lalu engkau mengangkat kepalamu bangkit dari ruku dan membacanya 10 kali, lalu engkau sujud dan membacanya sebanyak 10 kali ketika sujud itu, lalu engkau bangun dari sujud dan membacanya 10 kali, lalu engkau sujud lagi dan membacanya 10 kali, lalu engkau bangun dari sujud dan membacanya lagi 10 kali, sehingga totalnya adalah 75 kali setiap rakaat. Lalukan itu sebanyak empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan shalat itu setiap hari, maka lakukanlah. Jika tidak mampu, lakukan sekali dalam setiap Jumat (sepekan, pen), jika tidak mampu maka lakukan sekali dalam sebulan, jika tidak mampu lakukan setahun sekali, jika tidak mampu juga paling tidak sekali dalam seumur hidupmu.”  (HR. Abu Daud No. 1297, Ibnu Majah No. 1387, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 611, 3080, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1192, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 1216, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 21546)

                Berkata Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah:

 قد وقع اختلاف أهل العلم في أن حديث صلاة التسبيح هل هو صحيح أم حسن أم ضعيف أم موضوع والظاهر عندي أنه لا ينحط وإن حديث بن عباس يقرب من شرط الحسن إلا أنه شاذ لشدة الفردية فيه وعدم المتابع والشاهد من وجه

 

Telah terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hadits shalat tasbih. Apakah shahih, atau hasan, atau dhaif, ataukah palsu? Bagiku, secara zahir hadits ini tidaklah lemah, hadits dari Ibnu Abbas mendekati syarat hadits hasan, hanya saja adanya kejanggalan karena begitu kuatnya kesendirian riwayat hadits ini, tanpa ada yang menjadi penguat dan saksi baginya dari jalur lain. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/490. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Oleh karena itu, maka wajar akhirnya para ulama berbeda pula dalam menilai hukumnya. Bagi yang menilainya shahih dan hasan, maka tentu mereka menilai shalat tasbih adalah sunah. Bagi yang menilai hadits ini dhaif bahkan palsu, tentu mereka menilai tidak sunah bahkan dinilai sebagai bid’ah.

Sederetan nama-nama beken para imam kaum muslimin telah mendhaifkan hadits ini, seperti Imam Ahmad, Imam Al ‘Uqaili, Imam Al Mizzi, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam Ibnul Jauzi,  Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah,  Imam Ibnu Hajar, dan lainnya. Namun, dalam kitabnya yang lain Imam An Nawawi menghasankannya. Begitu pula Imam Ibnu Hajar, ada dua pendapat darinya.

Imam Ibnul Jauzi menyebutkan dalam Al Maudhu’at-nya berbagai jalur periwayatan hadits ini, dan beliau mengatakan: “Semua jalur ini tak ada yang kuat.” (Al Maudhu’at, 2/145), Al ‘Uqaili mengatakan tak satu pun hadits yang shahih tentang shalat tasbih. (Ibid, 2/146)

                Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar:

الْحَقُّ أَنَّ طُرُقَهُ كُلَّهَا ضَعِيفَةٌ ، وَإِنْ كَانَ حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَقْرَبُ مِنْ شَرْطِ الْحَسَنِ إِلاَّ أَنَّهُ شَاذٌّ لِشِدَّةِ الْفَرْدِيَّةِ فِيهِ وَعَدَمِ الشَّاهِدِ وَالْمُتَابِعِ مِنْ وَجْهٍ مُعْتَبَرٍ ، وَمُخَالَفَةِ هَيْئَتِهَا لِهَيْئَةِ بَاقِي الصَّلَوَاتِ

                Yang benar adalah bahwa semua jalurnya adalah dhaif, jika hadits Ibnu Abbas ini mendekati syarat sebagai hadits hasan, hanya saja ada kejanggalan karena begitu kuatnya kesendirian pada hadits ini, dan tidak memiliki saksi dan penguat dari jalan yang bisa dihandalkan, dan terjadi kontradiksi bentuk shalatnya dengan shalat-shalat lainnya.  (At Talkhish Al Habir, 2/18-19). Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ibnu taimiyah dan Imam Al Mizzi telah mendhaifkannya, sedangkan Imam Azd Dzahabi memiliki tawaquf (no coment), sebagaimana diceritakan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi dalam Al Ahkam-nya. (Ibid, 2/20-21)

Syaikh Abdul Muhsin Hamd Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menceritakan, bahwa perbedaan para ulama bukan hanya pada sanad, tetapi juga matan-nya. Sebagian mereka menilainya “aneh”. Pada hadits ini nabi akan mengajarkan “10 hal” tapi ternyata hal itu tidak ada penjelasannya, mana 10 hal itu? Mereka juga mengatakan tata cara shalat tasbih bertentangan dengan shalat lainnya secara umum, ditambah lagi perintah untuk melakukannya yang nampak tidak tegas dan “ogah-ogahan”; jika tidak bisa setiap hari, maka paling tidak sepekan sekali, jika tidak bisa minimal sebulan sekali, …dst.

                Lalu Syaikh Abdul Muhsin juga menceritakan:

وبعض أهل العلم -كما قلت- صححه، وعمل بما فيه، لكن لم يعرف عن الصحابة أنهم عملوا بهذا، وإنما جاء عن بعض التابعين، ولم يأت عن الأئمة الأربعة أيضاً أنهم فعلوا ذلك، وإنما جاء عن بعض أتباع الأئمة الأربعة، وقد جاء عن بعض المحدثين أنهم ضعفوا تلك الأحاديث، ومنهم العقيلي و ابن خزيمة حيث قال: إن صح الخبر فإن في النفس منه شيئاً فعلق العمل به على صحته وقال: في النفس منه شيء، وكذلك أيضاً جاء عن ابن تيمية وعن المزي، وكذلك النووي في المجموع ضعف الأحاديث الواردة في ذلك وقال: إنها لا تثبت ولا يعمل بها، وكذلك الحافظ ابن حجر جاء عنه في بعض الكتب أنه تكلم فيها وجاء عنه أنه صححها، وجاء عن جماعة من أهل العلم أنهم صححوها، وبعض التابعين ومن بعدهم من بعض أصحاب المذاهب الأربعة فعلوها، لكنها -كما هو معلوم- غريبة

 

Sebagian ulama -sebagaimana yang saya katakan- telah menshahihkan hadits ini, dan mengamalkannya, tetapi tidak diketahui ada yang melakukannya dari kalangan sahabat nabi, sesungguhnya yang ada adalah sebagian tabi’in melakukannya, juga tidak ada riwayat dari imam empat madzhab yang telah melakukannya, yang ada adalah para pengikut imam empat itu yang melakukannya, dan sebagian ahli hadits telah mendhaifkan hadits ini seperti Al ‘Uqaili dan Ibnu Khuzaimah, ketika berkata: “Jika hadits ini shahih maka di dalamnya ada sesuatu, maka mengamalkan hadits ini mesti dikaitkan dengan keshahihannya.” Dia juga berkata: “Pada dasarnya hadits ini ada sesuatu (bermasalah, pen).” Begitu pula telah datang dari Ibnu TaimiyahAl Mizzi, dan juga An Nawawi dalam Al Majmu’ yang telah mendhaifkan hadits-hadits yang berkenaan tentang hal ini, katanya: “Tidak shahih, dan tidak boleh beramal dengannya.” Juga dari Al Hafizh Ibnu Hajar yang dalam sebagian kitabnya telah membincangkan hadits ini, dan sebagian kitabnya yang lain beliau menshahihkannya. Telah ada pula dari segolongan ulama  yang menshahihkan hadits ini, juga dari sebagian tabi’in, dan yang mengikuti mereka, juga para pengikut imam madzhab, mereka melakukannya. Tetapi, seperti yang telah diketahui, shalat ini aneh. (Syarh Sunan Abi Daud, 7/297-298)

Sederetan ulama lain menshahihkan atau menghasankan hadits ini, seperti Imam Ibnu Mandah, Imam Al Hakim, Imam Al Ajurri, Imam Al Khathib, Imam As Sam’ani, Imam Abu Musa Al Madini, Imam Ibnush Shalah, Imam Mundziri, Imam As Subki, Imam An Nawawi, Imam Abul Hasan bin Al Mufadhdhal,  Imam Al ‘Ala-i, Imam Az Zarkasyi, dan lainnya.

                Imam Ibnul Mulqin mengatakan bahwa isnad hadits ini jayyid. Beliau telah mengkritik Imam Ibnul Jauzi dan Imam Al ‘Uqaili yang telah mendhaifkan bahkan menganggap palsu hadits ini. Menurutnya itu adalah berlebihan, dan terlalu bermudah-mudah dalam menuduh palsu, dan klaim itu telah diingkari oleh banyak ulama. Justru hadits- hadits tentang shalat tasbih adalah   hasan, bahkan ada yang shahih. Al Muhib Ath Thabari mengatakan: “Hadits ini tidaklah benar digolongkan sebagai hadits palsu, sebab telah diriwayatkan oleh para huffazh.” Yakni seperti Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah,  Al Hakim, dan banyak lagi yang seperti mereka.

Imam Ibnul Mulqin juga menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas yang menganjurkan melakukan shalat tasbih pada hari Jumat setelah terbitnya matahari, dan perbuatan sahabat menjadi dalil kuatnya hal ini. Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa  Imam Ahmad bin Hambal meridhai shalat ini dan tidak mengingkarinya.

Imam Al Hakim menyatakan keshahihkan hadits ini, dan sama sekali tidak ada ghibar (debu/cacat), dan yang menunjukkan keshahihan hadits ini adalah bahwa para imam sejak masa tabi’in hingga saat ini telah mengamalkan hadits ini, menganjurkannya, dan mengajarkan kepada manusia, di antaranya adalah Abdullah bin Al Mubarak.

Imam Ad Daruquthni mengatakan bahwa yang paling shahih tentang keutamaan surat adalah qul huwallahu ahad, dan yang paling shahih tentang keutamaan  shalat sunah adalah keutamaan shalat tasbih.

Juga sederetan ulama telah menilai sunah-nya shalat tasbih, seperti Imam Al Baghawi, Al Qadhi Husein, Al Mutawalli dan Ar Ruyani. (Lengkapnya lihat Al Badrul Munir, 4/236-242)

                Namun ada riwayat lain tentang Imam Ahmad, bahwa beliau tidak tertarik dengan shalat tasbih.

فَإِنَّ أَحْمَدَ قَالَ : مَا يُعْجِبُنِي . قِيلَ لَهُ : لِمَ ؟ قَالَ : لَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ يَصِحُّ .

Sesungguhnya Imam Ahmad berkata: “Aku tidak tertarik.” Ditanyakan kepadanya: “Kenapa?” Beliau menjawab: “Tidak ada satu pun yang shahih.” (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 3/324. Mawqi’ Al Islam).  Tidak tertarik bukan berarti Beliau melarangnya, oleh karenanya ada riwayat yang menyebutkan beliau meridhainya.

 

                Sementara Imam An Nawawi mengkritik pihak yang menshahihkan dan menghasankan hadits ini, beliau mendhaifkannya dan melarang mengamalkannya. Ada pun yang dilakukan oleh Imam Abdullah bin Mubarak yang menganjurkan shalat tasbih bukanlah hujjah. Beliau juga mengutip dari Imam Al ‘Uqaili dan Imam Abu Bakar bin Al ‘Arabi yang mengatakan bahwa tak satu pun hadits shalat tasbih itu shahih dan hasan. (Badrul Munir, Ibid)

                Namun Imam An Nawawi menghasankan hadits ini dalam kitabnya yang lain, dan mengatakan bahwa shalat tasbih adalah sunah yang baik (sunah hasanah). Beliau berkata:

وقد جاء فيها حديث حسن في كتاب الترمذي وغيره، وذكرها المحاملي وصاحب التتمة وغيرهما من أصحابنا، وهي سنة حسنة

                Telah ada tentangnya  (shalat tasbih) hadits hasan dalam kitab At Tirmidzi dan lainnya, itu telah dikatakan oleh Al Muhamili dan pengarang At Tatimmah, dan selain keduanya dari kalangan sahabat-sahabat kami (madzhab syafi’i, pen), dan itu adalah sunah hasanah(Tahzibul Asma wal Lughat, 3/457)

                Imam As Suyuthi Rahimahullah membela validitas hadits ini, di mana beliau menyebutkan penghasanan yang dilakukan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al Khishal Al Mukaffirah, beliau mengatakan: “Para perawinya tidak ada masalah (laa ba’sa bihim).” Dan juga penghasanan Imam Ali bin Al Madini, lantaran hadits ini memiliki syawahid (sejumlah penguat) yang membuatnya menjadi kuat. Beliau juga   telah mengoreksi pendapat Imam Ibnul Jauzi yang telah memasukkan hadits ini dalam deretan hadits-hadits palsu. (Lihat Al La-aali Al Mashnu’ah, 2/33. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

                Al Hafizh Al Mundziri Rahimahullah berkata:

وقد روي هذا الحديث من طرق كثيرة وعن جماعة من الصحابة وأمثلها حديث عكرمة هذا وقد صححه جماعة منهم الحافظ أبو بكر الآجري وشيخنا أبو محمد عبد الرحيم المصري وشيخنا الحافظ أبو الحسن المقدسي رحمهم الله تعالى، وقال أبو بكر بن أبي داود: سمعت أبي يقول: ليس في صلاة التسبيح حديث صحيح غير هذا، وقال مسلم بن الحجاج رحمه الله لا يروى في هذا الحديث إسناد أحسن من هذا يعني إسناد حديث عكرمة عن ابن عباس.

           

Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan, dari segolongan sahabat dan yang semisalnya hadits ‘Ikrimah dari  ini telah dishahihkan oleh oleh segolongan imam di antaranya Al Hafizh Abu Bakar Al Ajurri, guru kami Abu Muhammad Abdurrahim Al Mishri, guru kami Al Hafizh Abu Al Husein Al Maqdisi Rahimahumullah Ta’ala. Berkata Abu Bakar putera dari Abu Daud: “Aku dengar ayahku mengatakan: tidak ada tentang shalat tasbih hadits yang shahih selain hadits ini.” Muslim bin Al Hajaj Rahimahullah mengatakan: “Tidak ada  riwayat tentang hadits ini yang isnadnya lebih bagus dibanding hadits ini.” Yakni isnad hadits ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas. (Lihat At Targhib, 1/528)

Syaikh Abul Hasan Ar Rahmani Al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan bhwa hadits ini hasan atau shahih li ghairihi. (Lihat Mir’ah Al Mafatih, 3/53)

Imam Az Zarkasi mengatakan: shahih, bukan dhaif.  Sedangkan Imam Ibnu Shalah mengatakan: hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/150-151)

Ada pun Syaikh Al Albani telah menshahihkan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Lihat Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu No. 13897, Shahihul Jami’ No. 7937, Tahqiq Misykah Al Mashabih No.1328, Shahih wa Dhaif Ibnu Majah No. 1387, dan lainnya)

                Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah telah menyebutkan shalat tasbih dalam deretan shalat-shalat tathawwu’ (sunah). (Fiqhus Sunnah, 1/212. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Demikian masalah ini. Telah panjang perselisihan para imam hadits dalam menilainya, sehingga ini pun membawa dampak pada perselisihan hukumnya yang dibicarakan para fuqaha.

Sebagian Ahli Fiqih Syafi’iyah menyunnahkan seperti As Subki, As Suyuthi, Az Zarkasyi, dan lainnya, sebagian lainnya tidak. Sebagian Hambaliyah menyunnahkan seperti Ibnu Qudamah, sebagian tidak.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  berkata:

وَلَمْ يُثْبِتْ أَحْمَدُ الْحَدِيثَ الْمَرْوِيَّ فِيهَا ، وَلَمْ يَرَهَا مُسْتَحَبَّةً ، وَإِنْ فَعَلَهَا إنْسَانٌ فَلَا بَأْسَ ؛ فَإِنَّ النَّوَافِلَ وَالْفَضَائِلَ لَا يُشْتَرَطُ صِحَّةُ الْحَدِيثِ فِيهَا .

Tidaklah shahih hadits tentang itu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dia pun tidak memandangny sunah, dan jika manusia melakukannya tidak apa-apa, sesungguhnya shalat sunah dan keutamaan tidaklah mensyaratkan keshahihan haditsnya. (Al Mughni, 3/324)

Ada pun fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah tidak ada pembahasan tentang shalat tasbih. Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَلَمْ نَجِدْ لِهَذِهِ الصَّلاَةِ ذِكْرًا فِيمَا اطَّلَعْنَا عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ

Kami belum mendapatkan pembahasan shalat ini sejauh penelaahan kami terhadap kitab-kitab Hanafiyah dan Malikiyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/151)

Tetapi, sebelumnya sudah kami sebutkan tentang pendapat salah satu ulama madzhab Maliki yakni Imam Abu Bakar bin Al ‘Arabi yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih tidak ada yang shahih dan hasan. (Lihat Imam An Nawawi, Khulashah Al Ahkam, 1/583. Cet. 1, 1997M-1418H.  Muasasah Ar Risalah. Imam Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 2/16. Cet. 1, 1989M-1419H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Imam As Suyuthi, Al Aali Al Mashnu’ah, 2/37. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah.  Imam Asy Syaukani, Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 38. Cet. 3, Al Maktab Al Islami. Imam Abdul Hayy Al Luknawi, Al Aatsar Al Marfu’ah, Hal. 135. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah).