Pertanyaan
Ustadzah bolehkah wanita muslimah senam di lapangan terbuka ?
- Ketika wanita senam maka perhatikan lah bahwa Tubuh wanita adalah aurat yang perlu dijaga dari pandangan non mahromnya. Sehingga dalam berpakaian perlu diperhatikan jangan sampai membentuk lekukan tubuh. Demikian juga ketika akan senam dan olahraga didepan umum maka kepantasan berpakaian perlu di perhatikan.
- Gerakan senam juga perlu diperhatikan. Jangan sampai mengundang gerakan erotis ataupun goyangan tubuh yang bisa mengurangi nilai kepantasan seseorang ketika dilihat secara umum.
- Soal iringan musik juga perlu menjadi pertimbangan.
musik & bersenandung.
Terjadi khilafiyah antara dalil & ulama baik yang mengharamkannya dan menghalalkan nya. Dengan demikian kita ambil sikap moderat dari
fatwa DR. Yusuf Al-qaradawi, yaitu halal tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu :
– Alat musik pukul tradisional
– Syair meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT & Rosul
– Ditampilkan di lingkungan segmentasi para wanita lebih sedikit mudhorotnya.
– Tidak ada goyangan sensasi dan seronok.
Adapun jika senam seorang wanita karena pertimbangan dalam kontribusi dakwah kultural.
Maka masalah ini dilihat manfaat dan mudhorotnya.
Jika tampilan nya adalah anak-anak belum baligh atau gerakan yg tidak banyak lekukan tubuh bisa jadi ini adalah bagian dakwah kultural
Tapi jika penampilan wanita dewasa, dan gerakan tubuh yang dominan maka bisa jadi akan mendatangkan kemudharatan dan berkurangnya nilai kewibawaan.
Wallahu’alam