Hukum Minuman Yang Memiliki Rasa Minuman Keras

Pertanyaan  

Saya mau tanya, apa hukumnya meminum minuman yang rasanya seperti minuman keras? apa hukumnya ingin merasakan rasa minuman keras? 

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim…

Khamr diharamkan berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan ijma’.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

(QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)

Dalam hadits:

كلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Semua minuman yang memabukkan adalah haram. (HR. Muslim no. 2001)

Lalu, bagaimana dengan minuman yang rasa dan aromanya mirip minumam keras, tapi itu tidak memabukkan. Sehingga si peminum pun merasa seolah seperti minum minuman keras sungguhan, walau itu tidak memabukkan.

Para ulama menegaskan hal itu tetap haram. Imam al Buhuti Rahimahullah mengatakan:

يحرم التشبه بشراب الخمر، ويعزر فاعله، وإن كان المشروب مباحًا في نفسه

DIHARAMKAN meminum sesuatu menyerupai minuman keras dan mesti diberikan hukuman buat pelakunya, walau sebenarnya minuman tersebut sebenarnya adalah minuman MUBAH. (Kasysyaaf al Qinaa’, 6/121)

Imam Ibnu ‘Abidin Rahimahullah mengatakan:

ذكر بعض الشافعية أنه كما يحرم النظر لما لا يحل، يحرم التفكر فيه

Menurut sebagian Syafi’iyah, hal itu sama seperti haramnya melihat sesuatu yang tidak halal, karena dia mengimajinasikannya seperti itu. (Hasyiyah Ibnu’ Abidin, 6/372)

Demikian. Wallahu a’lam.