Hukum Melakukan Metode Bayi Tabung

Pertanyaan  

Bagaimana hukum menggunakan metode bayi tabung dan juga inseminasi untuk memiliki anak? Berhubung karena usaha normal sudah di lakukan dan sudah lebih dari 3 tahun namun belum juga mendapatkan anak maka dokter menyarankan untuk program bayi tabung. Tambahan bahwa ini kami sedang program untuk anak Ke-2. Anak pertama kami sdh berumur 7 thn. Mohon pencerahannya.

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim..

Bayi tabung adalah proses buatan, untuk mendapatkan bayi. Dalam hal ini ada beberapa gambaran, dan tidak semuanya dihukumi sama.

  1. Jika dibuahi di rahim istri, tapi dengan sperma laki-laki lain, maka ini haram.

 

  1. Jika dibuahi di luar rahim istri, dengan sel telur istri tapi sperma laki-laki lain, ini juga haram.

 

  1. Di buahi di rahim istri, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Ini haram juga.

 

  1. Dibuahi di luar rahim, dengan sel telur wanita lain dan sperma laki-laki lain. Ini juga haram.

 

Tapi, JIKA sel telur tersebut dan sperma berasal dari pasangan yang sah secara syar’i, dan kondisi mereka memang mengharuskan untuk melakukan hal itu (dharurat), maka tidak apa-apa, tidak masalah.

Demikian. Wallahu a’lam