Hukum Lomba Memasak

Pertanyaan  

Beberapa hari terakhir sedang diadakan lomba memasak di salah satu televisi swasta. Namun, beberapa kawan saya menyebutkan lomba memasak termasuk haram karena ada hadist yang berbunyi: Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani]. Apakah benar seperti itu? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Teks hadis tersebut adalah :

عن عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ.

“Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani].

Para ulama menafsirkan bahwa Hadis diatas adalah larangan memakan makanan yang dibuat oleh dua orang yang berlomba untuk saling mengalahkan dalam menjamu tamu dengan tujuan untuk riya dan kebanggaan, sehingga yang menang mendapatkan sanjungan dan pujian sebab makanan yang dibuatnya. Larangan Rasulullah tsb ditujukan bagi orang-orang yang berlomba menjamu tamunya (dahulu orang yang menjamu tamunya melakukannya dengan menyembelih unta) sebagai bentuk kedermawanan, sehingga saat mereka berlomba menyediakan masakan tujuannya hanya untuk pamer/riya saja. Sedangkan perbuatan menjamu tamu adalah perbuatan kebaikan, mestinya dilakukan karena Allah, sehingga sembelihan tsb sepertinya menyembelih untuk selain Allah.

Beda halnya dengan perlombaan memasak yang memang diadakan untuk mendapatkan hadiah dari perlombaan tersebut. Maka hukumnya mubah, dengan syarat masakan tersebut memenuhi kriteria halal dan thoiyib.

Wallohu a’lam