Pertanyaan
Assalamualaykum ustadzah, bagaimana hukum KB iud untuk menjarak usia anak? Anak saya yang pertama usia 18 bulan dan anak kedua saya usianya 2 bulan. Jarak anak pertama dan kedua saya berdekatan karena saya tidak KB.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Para ulama membedakan antara membatasi dengan mengatur kelahiran. Hal ini akan membawa implikasi pada kebolehan (halal), atau larangan (haram) pada KB itu sendiri. Ditinjau dari tujuannya, ada dua macam KB:
1. Tahdiidunnasl/membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan dengan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki, takut miskin, ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak. Allah Taala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا
“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar”. (QS. Al-Isra’: 6)
Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syuaib alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu”. (QS. Al-A’raf: 86).
2. Tandziimun nasl/mengatur jarak kelahiran.
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan penelitian bahwa hal itu berbahaya jika diteruskan, maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta‘ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Pengaturan kelahiran diisyaratkan dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah ayat 223 dan surat Luqman ayat 14 tentang anjuran menyusui anak selama dua tahun. Sejalan dengan ayat-ayat tersebut, terdapat anjuran agar ibu yang sedang menyusui tidak hamil, karena hal tersebut akan mengganggu kesehatan ibu, anak yang sedang disusui, dan janin yang ada di rahimnya.
Para ulama memiliki pandangan bahwa hukum KB dalam Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi kelahiran. Allah SWT memberikan perintah agar para perempuan dan keluarganya bisa memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk Islam. Jangan sampai alasan membatasi kelahiran disebabkan alasan ekonomi. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS Al-Isra: 31)
KB dalam keluarga sesuai ajaran Islam masih diperbolehkan, salah satunya adalah jika alasannya bukan untuk membuat mandul atau steril selamanya. Serta untuk alasan kesehatan dan mengatur waktu kehamilan masih diperbolehkan asalkan tidak untuk tujuan membatasi jumlah anak, tidak ingin memiliki keturunan lagi dan membahayakan dirinya sendiri.
Pendapat yang menyetujui pelaksanaan KB bersandar pada sebuah ayat di dalam Alquran yang artinya,
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS. An-Nisa: 9 ).
Berikut Fatwa Majma Fikh AL-Islami mengenai KB,
أولآ: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.
ثانياً; يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة. وهو ما يعرف ب(الإعقام) أو (التعقيم), ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحملء أو إيقافه لمدة معينة من الزمان, إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعا. بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضررء وأن تكون الوسيلة مشروعة, وان لا يكون فيها عدوان على حمل قائم
1.Tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami- istri untuk memperoleh keturunan
2.Diharamkan melakukan pemotongan/ penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
3.Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolok ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha diantara mereka berdua. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya dicari sarananya yang sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.
Jadi, pilihan metode alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) seperti spiral (IUD) untuk KB diperbolehkan karena mekanisme kerjanya hanya sebagai pencegah atau mematikan sperma sebelum masuk ke rahim. Dan secara medis insya Allah tidak merusak rahim sehingga tidak haram. Wallaahu a’lam.