Pertanyaan
Saya mau tanya, kalo menolak ajakan suami yang sedang sakit menular bagaimana hukumnya?
Pada dasar nya hukum melayani suami mutlak wajib di layani oleh istri sah. Menolak karena enggan dan tanpa alasan syar’i atau sebab sakit maka hukumnya dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.”
Adapun alasan karena penyakit menular. Maka islam sangat menjaga keberlangsungan hidup manusia apalagi menyangkut nyawa, jadi perhatikan bagaimana pendapat medis tentang penyakit ini.. Apakah bisa tertular juga dengan hubungan badan? Apakah bisa dilakukan dengan menggunakan alat kondom? Jika masih bisa diupayakan keamanan kesehatan istri dan tetap menjaga pelayanan terhadap suami maka soal ini bisa di konsultasikan dengan medis…
Tapi jika tidak maka yang lebih prioritas adalah mengobati penyakit suami terlebih dahulu.
Waalohu a’lam