Hukum Ikut Kajian Agama Bersama LGBT

Pertanyaan  

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak Ustadz. Bagaimanakah hukum ikut mengkaji agama dan solat berjamaah bersama orang-orang yang tergolong LGBT, seperti waria, transgender dll? Mohon pencerahannya ustadz, Jazakallah khoir

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim…

Pada prinsipnya duduk dalam majelis ilmu, selama yang disampaikan adalah Al Quran, As Sunnah, nasihat para imam, shalihin, dan ulama, dan disampaikan oleh orang yang bisa dipercaya keilmuan dan akhlaknya, tentu tidak masalah. Semoga itu menjadi majelis taman-taman surga.

Hanya saja yang perlu diwaspadai, ketika majelis itu diramaikan oleh para pengidap LGBT adalah:

  1. Apakah isinya menasihati atau membenarkan LGBT? Jika menasihati agar mereka bertobat tentu itu sangat bagus. Tapi, jika justru membenarkan mereka, maka jangan hadir di dalamnya sebab itu bukan majelis ilmu yang dibenarkan.

Imam Abu Ali Ad Daqaq Rahimahullah mengatakan:

 السكوت عن الحق شيطان اخرس

“Sikap diam tidak menyampaikan kebenaran terhadap kesalahan adalah syetan bisu.”

  1. Lihat pula nara sumbernya, jika nara sumbernya dikenal sebagai kalangan liberal maka tinggalkan majelis tersebut.

 

  1. Lihat juga apakah kehadiran kita malah menjadi alasan bagi mereka atas kondisi LGBTnya mereka, atau justru menjadi nasihat atas mereka.

Demikian. Wallahu A’lam