Pertanyaan
Ustadz, apa hukumya orang yang ada niatan untuk murtad?
Bismillahirrahmanirrahim..
Hukum “murtad” oleh para ulama dinilai sudah jatuh bagi mereka yang meniatkan dihatinya untuk murtad, walau di lisan dan perbuatan belum menyatakannya.
Para ulama menegaskan:
هي قَطعُ الإسلامِ بنِيَّةِ كُفرٍ، أو تَرْكُ جِنسِ العَمَلِ الصَّالحِ الذي لا يَصِحُّ الإيمانُ إلَّا به، لا سِيَّما الصَّلاةِ، أو قَولُ كُفْرٍ، أو فِعلُ كُفْرٍ، سواءٌ قاله أو فَعَله استهزاءً، أو عِنادًا، أو اعتِقادًا
Yaitu memutuskan hubungan dari Islam dengan meniatkan kufur, atau meninggalkan salah satu jenis amal shalih yang keimanan tidak sah kecuali dengannya, apalagi shalat, atau perkataan kufur, atau perilaku kufur baik dia mengatakan atau melakukan karena mengolok-olok, pembangkangan, atau karena keyakinan.
(Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/238, Imam An Nawawi, Minhajut Thalibin, hal. 293, Imam Ibnu Taimiyah, Ash Sharim Al Maslul, 3/865)
Maka, hendaknya seseorang yang sudah berniat murtad untuk bertobat dengan tobat sebenar-benarnya, bersyahadat dgn tulus, menyesali niatnya, dan bertekad tidak mengulangi lagi. Lalu belajarlah agama dengan baik agar menjadi pribadi yang istiqamah.
Demikian. Wallahu A’lam