Hukum Al-Quran Dijadikan Jaminan Utang

Pertanyaan  

Apa hukumnya menjadikan mushaf alquran sebagai jaminan hutang, ketika terdesak, karena tak punya apa apa saat berhutang? Mohon penjelasan nya.

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim..

Al Quran dalam arti fisik, zaman sekarang memang telah menjadi sil’ah (komoditi). Diperjual belikan dengan harga yang beragam. Tidak masalah, dan itu bukan maksud dari “memperjualkan ayat-ayat Allah”. Maksud memperjualkan ayat-ayat Allah adalah secara value (nilai), yaitu menginjak injak ajarannya.

Sehingga, jika posisinya sama dengan sil’ah maka Al Quran boleh dijadikan sebagai jaminan, asalkan sama-sama ridha.

Allah Ta’ala berfirman:

۞وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ

“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah, Ayat 283)

Demikian. Wallahu a’lam