Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr wb, Saya ingin bertanya apa hukumnya air mani itu ustadz, dan bagaimana cara membersihkannya jika terciprat di celana atau di selimut sedangkan kita bisa saja lupa ketika bermimpi tangan kita memegangnya atau tidak, syukron ustadz mohon penjelasanya.
Bismillah..
1. Hukum mani berbeda pendapat, imam syafii dan hanbali mengatakan mani adalah suci karena manusia berasal dari air mani. Sedang imam Maliki mengatakan mani itu najis.
2. Apapun kondisi khilafiyah yang ada maka sebaiknya dalam kondisi untuk sholat menghadap Allah swt kita berupaya untuk menjaga kebersihan dan kesucian. Aisyah kadang mencucinya dan terkadang cukup mengeriknya tergantung kondisi basah atau kering mani tersebut.
Aisyah, bahwa ia pernah mencuci air mani dari pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian aku masih melihat bekas sisa cucian itu.” (HR. Bukhari: 225)
Aisyah berkata; “Saya menggaruk mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut.” (HR. Ahmad: 24596) – http://hadits.in/ahmad/24596
Adapun najis tidak bisa dengan praduga dipastikan dengan bentuk dan bau najis tersebut ada atau tidak di tangan kita. jika kekhawatiran tangan kita menyentuh nya dan ragu ragu maka mencuci tangan adalah budaya baik untuk kesucian dan keberkahan.
Waalohu a’lam