Saat Sholat Keluar Sedikit Air Kencing

Pertanyaan  

Bagaimana hukumnya ketika sholat keluar air sedikit sisa habis kencing? apakah mengulang sholatnya?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Bismillahiirrahmanirrahim, alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, waba’d:
Keluarnya air kencing saat shalat adalah salah satu pembatal wudhu dan shalat. Hal ini telah diketahui bersama, baik kaum terpelajar dan awamnya. Tanpa buka referensi pun sudah sama-sama diketahui. Jika kita yakin tanpa ragu hal itu sudah terjadi, maka shalat kita batal. Kita harus cebok, mengulangi wudhu, dan mencuci bagian yang kena najis atau ganti dengan yang masih bersih.
Hal ini berdasarkan hadits:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Jika salah seorang kamu merasakan sesuatu di perutnya, dia sangsi apakah ada yang keluar atau tidak, maka jangan dulu keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mencium bau.”

Hadits ini jelas menunjukkan bahwa prasangka dan keraguan bukanlah dasar untuk mengambil sikap, tapi mesti didasari keyakinan. Dalam hal ini adanya bau dan suara hanyalah rambu bagi datangnya keyakinan. Sebab, yang terpenting adalah yakin itu sendiri, bukan bau atau suaranya.
Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah-nya menyebutkan bahwa terciumnya bau dan terdengarnya suara (kentut) bukanlah syarat. Yang menjadi syarat adalah rasa yakin dari orang tersebut bahwa dia telah buang angin. Sebab, pada kenyataannya ada buang angin yang tidak bersuara dan tidak berbau. Demikianlah, sebuah keputusan dibuat berdasarkan keyakinan, bukan dugaan atau keraguan. Sebab, keyakinan tidak bisa dianulir oleh keraguan.
Hal ini sesuai dengan kaidah:

اليقين لا يزال بالشك

“Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.”

Maka, untuk kasus yang ditanyakan, jika memang yakin telah keluar air kencing maka itu sudah batal wudhu dan shalatnya. Jika masih ragu, antara rembes atau tidak , maka tetap sah.
Demikian. Wallahu a’lam.
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihih wa sallam.