Hibah Dari Anggota Keluarga

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustadz saya mau bertanya masalah hukum waris. Saya  adalah isteri kedua dari suami saya yang hidup berpoligami, saya tidak di karunia anak dari suami saya yg sekarang. Dari suami terdahulu anak saya satu yang ikut saya. Semenjak menikah dengan suami th 2014 kami membeli sebuah rumah di Bogor dengan cara mencicil ke bank. Karena status perkawinan saya nikah Sirri , suami saya membuatkan surat pernyataan hibah atas diri saya. Yang saya mau tanyakan apakah surat itu kuat buat saya ? Yang ikut menandatangani tangani di surat pernyataan itu adalah ketua RT dan RW tempat saya tinggal dan adik adik kandung saya.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS.

Waalaikumussalam,

Hibah adalah pemberian (pemindahan kepemilikan) yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah juga masih hidup. Inilah yang membedakan dg wasiat karena pemindahan Kepemilikan pada wasiat dilakukan (baru berlaku) setelah si pemberi wasiat wafat atau meninggal dunia.

 

Hibah berlaku dengan syarat:

– Dilakukan tanpa paksaan

– aset yg diberikan adalah sesuatu yg mubah.

– harus bersifat permanen: tdk sementara waktu

– hibah diberikan tanpa menuntut imbalan atau ganti.

– disepakati dan diterima oleh si penerima hibah.

 

Dalam hal ini apa yang diberikan oleh suami Anda, selama memenuhi syarat di atas, maka hukumnya sah secara agama. Yg penting dilakukan dg niat mulia; bukan utk menghalangi ahli waris dari bagian mereka nantinya. Lalu aset tersebut memang miliknya; bukan milik orang lain (termasuk anaknya).

Juga yg harus diperhatikan bahwa isteri yg lain juga semestinya mendapat bagian yg sama (mendapatkan hibah pula) sbg bentuk keadilan.

Sebab meski menikah secara sirri  (namun sah secara syariat) Anda tetap berhak mendapat warisan.  Sehingga jangan sampai Anda mendapat waris dan hibah, sementara isteri yg lain hanya mendapat waris saja tanpa hibah.

Atau bisa pula, semua harta suami dihibahkan kepada ahli warisnya mulai saat ini, ketika suami masih hidup sehingga nantinya tidak perlu sibuk dengan pembagian waris.

 

Wallahu a’lam.