Pertanyaan
Assalamualaikum.wr.wb. Saya mau bertanya ustad/ustadzah. Sesudah nikah tuh dapet uang terus si istri membelikan suatu barang berupa mesin cuci dan kulkas. Dulu saya dan suami ngontrak lalu mutusin buat tinggal dirumah ibu saya akan tetapi barang2 yg dikontrakan itu banyak ustad. Nah singkat cerita semalam saya dan suami berunding untuk memindahkan barang2 kerumah ibu saya, tpi barang2 tersebut memang milik istri hasil dari uang kerja si istri sendiri. Nah si suami meminta satu barang ditaro dirumah ibunya tpi itu milik saya. Yg saya tanyakan boleh engga si suami meminta barang tsb tpi barang tsb milik istri?
Soal Harta istri
بسم الله الرحمن
Dalam hal ini ada beberapa yang ingin kami jelaskan :
1. Islam memberikan legalitas kepemilikan yang sah jika adakalanya seorang istri memiliki harta sendiri dari gaji atau usaha yang dilakukannya. Bahkan islam memberikan ganjaran 2 pahala jika di gunakan untuk menafkahi keluarganya dan keluarga suaminya., yaitu pahala sedekah dan silaturahim (HR. Muslim).
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
32. “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Qs. An-Nisa (4) : 32).
2. istri diberi pilihan untuk menyelesaikan harta benda miliknya ini, ketika berbeda sudut pandang dengan suami soal harta istri, yaitu :
A. – Mempertahankan harta istri dan pengelolaan menurut prioritas nya, karena Islam memberikan legalitas kepemilikan bagi wanita dari hartanya sendiri. Qs 4 : 32. Perintah suami dalam harta istri bukanlah perkara yang mutlak tapi bisa diselesaikan dengan musyawarah.
B. – jika istri mau ikuti kehendak suami tersebut dipersilahkan saja, dengan syarat menerima segala resiko nya. Tanpa keluh kesah. Ketaatan yang dipilih walau dalam kondisi suka atau tidak suka menjadi nilai kebaikan buat istri.
Wallahu’alam.