Harta Hibah Yang Tertunda Disampaikan

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz, mohon maaf saya mau bertanya dan butuh penjelasan.. ibu saya dulu diminta oleh emaknya membeli rumah yang akan diwariskan ke anak anaknya . Rumah tersebut dihargai 12juta kemudian dibagi kepada 4 orang yaitu emak, ibu saya, pakdhe saya dan budhe saya masing masing 3jt. Bagian emak dan pakdhe saya sudah tersampaikan namun bagian budhe belum tersampaikan hingga budhe meninggal. Sekarang saya sebagai anak ibu saya mau membantu ibu menyampaikan uang bagian budhe saya itu. Bagian uang dari rumah tersebut apakah secara hukum masih 3jt atau mengikuti harga jual rumah skrng ustd?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Wa alaikumussalam wr wb

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah. Wa ba’d:

Yang kami pahami dari pertanyaan di atas bahwa ibu dari ibu Anda (nenek Anda) meminta ibu Anda untuk membeli rumahnya. Hasil penjualan rumah tersebut kemudian diberikan kepada anak-anaknya, termasuk kepada Anda sendiri.

Bila memang demikian, yang harus diperjelas adalah apakah uang hasil penjualan rumah yang dibagikan tersebut benar-benar merupakan warisan atau hibah biasa. Kalau harta tersebut posisinya sebagai harta waris, pembagiannya harus sesuai dengan pembagian waris. Yaitu anak laki mendapat dua bagian anak perempuan.

Namun bila dibagikan sebagai hibah, maka boleh dibagikan secara sama rata sesuai pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii. Pasalnya, kami membaca dalam penjelasan Anda, Pakde dan Bude anda semua mendapat bagian yang sama, yaitu sepertiga sehingga kami menduga itu adalah hibah.

Kemudian yang kedua, bagian Bu Dhe yang belum tersampaikan, maka pada dasarnya tetap diberikan sesuai dengan besarannya saat pertama dibagikan. Karena itulah haknya ketika itu. Hanya saja bila Anda ingin memberikan lebih sebagai sebuah kebaikan dari Anda untuknya, hal itu juga diperbolehkan. Yang penting tidak dipersyaratkan sebagai penalti akibat penundaan penyerahan.

Wallahu a’lam.