Dosakah Saat Kecil Pernah Mengambil Uang Orangtua?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz  jika dulu saat kecil pernah mencuri uang ortu dari dompet senilai 5rb dan sedikit uang bayaran ngaji apakah harus dibayar kepada orang tua? saat itu uang jajan saya sangat kurang dikalangan teman saya dan saya merasa iri ingin jajan seperti mereka juga tetapi hanya dua kali itu saja. Saya juga sempat merelakan membeli sesuatu dengan uang saya sendiri (yang tadinya ingin dibayarkan) niatnya agar dosa saya mencuri waktu kecil diampuni. apakah bisa ustadz? Terimakasih.

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Kesalahan yang dilakukan anak-anak yang belum baligh – misal dia mencuri uang ayahnya, belum dicatat sebagai kesalahan dan dosa.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Dari Ali bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Diangkatlah pena dari tiga golongan; Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh).”

(HR. At Tirmidzi no. 1423, katanya: hasan)

Al ‘Allamah Muhamnad Al Hathab Rahimahullah berkata, sebagaimana dikutip Imam An Nafrawiy Rahimahullah:

الصحيح أن أجر أعمال الصبي له ولا تكتب عليه السيئات

Yang benar, amal-amal baik anak-anak diberikan pahala, ada pun kejelekannya tidaklah dicatat sebagai dosa. (Al Fawakih Ad Dawaniy, 1/180)

Ada pun jika uang curian itu ingin dikembalikan ke ayahnya, maka itu bagus-bagus saja.

Wallahu A’lam