Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb ustadz saya mau bertanya, insyaAllah saya berencana akan melaksanakan aqiqah untuk anak laki-laki berati 2 ekor kambing, saya berencana untuk menyembelihnya di 2 tempat, 1 ekor di lingkungan rumah saya dan 1 ekor lagi di kampung saya yang kotanya berbeda dengan rumah saya, apakah aqiqahnya sah atau tidak?
Wa’alaikumus salam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Naqlul ‘Aqiqah (distribusi Aqiqah) ke luar daerah domisili bayi yang diaqiqahkan, adalah dibolehkan jika mengandung maslahat, hal ini diqiyaskan dengan naqlul udhhiyah (distribusi qurban).
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
إذا كان المولود غلاماً فلا بأس في أن تكون إحدى الشاتين في بلد والأخرى في بلد آخر
Jika bayinya laki-laki maka tidak apa-apa menjadikan satu kambing di sebuah daerah, satunya lagi di daerah lain.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 33037)
Wallahu A’lam.