Diinfus Saat Puasa

Pertanyaan  

Assalamu’alaykum ustadz, saya punya saudara yang sedang sakit saat bulan ramadhan dan harus diinfus karena kekurangan cairan di dalam tubuhnya, bagaimana hukum infus ketika sedang berpuasa? apakah puasanya batal atau tidak?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah, mengatakan bahwa suntikan infus yang dengannya sebagai ganti asupan makan dan minum, menurutnya batal, sebab itu pengganti makan dan minum. Sedangkan suntikan bukan pengganti makanan tidak apa-apa. (Majalis Syahr Ramadhan, Hal. 70)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah juga menyatakan suntikan untuk obat, tidak masalah. (Fatawa Muhammad bin Ibrahim, 4/189)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan: “Jika suntikan tersebut bukanlah mengandung makanan maka puasanya tidak batal walau diberikannya melalui pembuluh darah. Anda tidak dikenakan kewajiban apa-apa, puasa Anda tetap sah.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 143225)

Jalan tengahnya, jika dia sedang sakit lebih baik ambil rukhshah saja untuk tidak berpuasa, sebab orang sakit boleh tidak berpuasa kemudian ganti di hari lain.

Demikian. Wallahu A’lam.

Konsultasi Terkait