Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Saya punya beberapa pertanyaan.
- Bagaimana pandangan Islam tentang seorang bendahara yang memegang uang infak dari masyarakat lalu menjadikan uang tersebut modal untuk mendapat keuntungan untuk lembaga tersebut?
- Ada kasus dia berutang ke lembaga, tetapi tidak memberitahu kepada pengurus yang lain. Lalu utang itu dibayar tanpa memberitahu pengurus lain. Apakah ini dibenarkan?
Waalaikumussalam.
Dana setiap aset milik personal apalagi donasi sosial tidak boleh dimanfaatkan kecuali atas izin pemiliknya. Apabila yang terkumpul adalah donasi sosial yang terdiri atas infak dan sedekah, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kecuali atas seizin amil atau pengelola karena donasi tersebut sesungguhnya milik entitas mustahik. Hal ini sebagaimana kaidah, ,
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن
“Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”
Jika terjadi penggunaan donasi untuk modal, itu memanfaatkan donasi untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, harus dibuat sistem dan mekanisme agar penggunaan tanpa izin ini tidak terjadi dalam bentuk pelaporan yang terbuka, mitigaso risiko, dan lain-lain. Misalnya antara pengumpulan dan penyaluran tidak ada jeda waktu yang terlalu panjang sehingga dana tersebut bisa disalurkan kepada para mustahiknya.
Wallahu A’lam..