Bolehkah Zakat Profesi Untuk Membantu Koperasi ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Tahun 2015 saya mendirikan koperasi syariah, tetapi ketika pembayaran, banyak yang macet. Karena rasa tanggung jawab sebagai owner dan ketua, di awal terbentuk koperasi ini saya berjanji akan mengganti semua uang anggota apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Kemarin saya meminjam uang ke bank syariah dengan pembayaran dicicil dari gaji bulanan saya. Mungkin lebih dari Rp20 juta uang anggota yang harus saya ganti. Bolehkah zakat profesi dan penghasilan saya  alihkan untuk membayar uang anggota koperasi yang saya dirikan tersebut?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh. Jika yang dimaksud dengan gagal bayar atau pembayaran macet yang dilakukan oleh koperasi adalah akibat wanprestasi yang dilakukan oleh para anggota, anggota koperasi wajib mengembalikan pokok modal yang mereka terima karena jika transaksinya adalah mudharabah atau mengembalikan sejumlah angsuran jika transaksinya adalah jual beli murabahah atau ijarah.

 

Jika wanprestasi karena pailit atau ketidakmampuan mereka dan mereka dikategorikan sebagai gharimin (orang yang terlilit utang), fakir, atau duafa, zakat profesi diperkenankan untuk disalurkan kepada mereka untuk membayar angsuran tersebut. Akan tetapi, jika mereka bukan termasuk kategori gharimin, fakir, atau miskin, mereka tidak berhak mendapatkan zakat mal.

 

Jika ada infak, sedekah, atau benefit, boleh disalurkan kepada mereka untuk meringankan tanggung jawab mereka membayar angsuran tersebut.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa zakat mal atau zakat penghasilan hanya diperkenankan untuk mereka yang terlilit utang atau fakir miskin. Namun, infak, sedekah, dan manfaat wakaf boleh diberikan kepada mereka yang kesulitan bayar walaupun belum sampai terlilit utang atau fakir miskin. Semoga Allah memudahkan Ikhtiar kita. Wallahu a’lam