Bolehkah Wanita menggunakan Pil penunda Haid?

Pertanyaan  

bolehkah seorang wanita memakai pil penunda haid ketika mau umroh , karena khawatir tidak bisa menjalankan ibadah dengan maksimal…

Terimakasih …

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Haid adalah kodrat setiap wanita dewasa, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi saw

إِنَّ هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ 

“Sesungguhnya haid itusesuatu yang telah Allah takdirkan atas setiap wanita anak keturunan nabi Adam”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Selama penggunaan pil penunda haid tersebut tidak membawa gangguan kesehatan, maka hukumnya boleh. Namun apabila membawa dampak medis seperti mengacaukan siklus haid dll, maka tidak dibenarkan menggunakan pil tsb, tentu saja hal ini setelah berkonsultasi kepada ahli medis yang profesional, kaedah ilmu fiqih menyebutkan:“Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.” Solusinya adalah, memilih jadwal umroh di hari ketika tidak dalam keadaan haid.