Bolehkah Umrah Dulu, Sebelum Haji?

Pertanyaan  

Apa hukumnya mendahulukan pergi umroh, karena sudah ada biayanya, tapi belum mendaftar haji?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim…

Allah Ta’ala berfirman:

فاتقوا الله ما استطعتم

“Bertaqwa-lah kepada Allah semampu kamu.”

Dalam hadits juga disebutkan:

 وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Dan jika kalian aku perintah pada sebuah urusan maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari no. 7288)

Para ulama kontemporer) zaman ini) menjadikan makna istithaa’ah (mampu), bukan hanya mampu finansial dan fisik, tapi juga waktu.

Antrian yg dialami banyak jamaah, misal dia daftar 2018 tapi mesti menunggu sampai belasan tahun bahkan ada yg antrian  sampai 120 tahun seperti di Malaysia, maka di tahun itu dia sdg tidak mampu berangkat.

Ketika sdh ditimbang-timbang, bahwa seseorang sulit berangkat karena antrian yang panjang, tidak mengapa dia menjalankan ibadah yang paling mungkin dia jalankan di tahun itu; di antaranya umrah.

Umrah menurut sebagian ulama juga wajib dalam sekali seumur hidup, seperti pendapat Imam Asy Syafi’iy dan Imam Ahmad,  walau bukan rukun Islam.

Pendapat ini didukung oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah:

الصواب أن العمرة واجبة مرة في العمر كالحج 

Yg benar, umrah itu wajib dalam seumur hidup sekali sebagaimana haji. (Fatawa Ibni Baaz, 16/355)

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah berkata:

اختلف العلماء في العمرة ، هل هي واجبة أو سنة ؟ والذي يظهر أنها واجبة

Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, apakah wajib atau Sunnah? Yg benar adalah itu wajib. (Syarhul Mumti’, 7/9)

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah juga menyebutkan:

الصحيح من قولي العلماء أن العمرة واجبة ، لقوله تعالى : ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ) البقرة/166 ، ولأحاديث وردت في ذلك

Yg benar dari dua pendapat ulama ini adalah bahwa umrah itu wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 166)

Hadits-hadits yang menyebutkan tentang itu juga banyak.

(Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 11/317)

Dalil kewajibannya adalah saat Nabi ﷺ  ditanya oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha :

 يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ .

Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita  berjihad? Beliau menjawab: “Ya, wajib bagi mereka berjihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umrah.” 

(HR. Ibnu Majah no. 2901. Imam An Nawawi mengatakan: SHAHIH. Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 7/4)

Maka, jika seseorang yang harta pas-pasan, fisik juga tidak bisa lagi di-nego untuk haji, maka tidak apa-apa baginya umrah, sesuai kemampuannya.

Namun, kewajiban umrah tidaklah menggugurkan kewajiban haji. Keliru orang yang menganggap umrah menggugurkan haji, sebab haji adalah rukun Islam sedangkan umrah tidak. Dan Nabi ﷺ pun menyebut haji dan umrah secara berbeda sebagaimana hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha di atas. Tapi, karena dia terbentur oleh ketidakmampuannya maka dia tidak berdosa meninggalkan hajinya. Namun seseorang hendaknya tetap bertekad dan jangan putus asa akan melaksanakannya.

Di sisi lain, jika dia ingin daftar haji dulu, walau antrian masih lama, dan dia bertawakkal kepada Allah Ta’ala, ini juga silahkan.

Demikian. Wallahu a’lam