Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah, Jadi gini, baru-baru ini suami saya ketahuan mengambil kalung emas yang saya miliki dan di jual tanpa izin dari saya, dan itu pemberian hadiah pernikahan dari saudara saya, jujur saya marah sekali dan kecewa yang mau saya tanyakan, apakah barang apapun yang dimiliki oleh istri berarti hak suami juga? Dan apa hukum nya bagi si suami ?
Waalaikumussalam wr wb
Dalam Islam, seorang suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya, sebaliknya seorang istri tidak berkewajiban menafkahi suami dan keluarganya. Sehingga harta yang dimiliki istri baik dari hibah/pemberian kedua orang tuanya, dari harta warisan, mahar atau hasil jerih payah keringatnya sendiri, adalah miliknya pribadi.
Suami haram mengambil harta istri tanpa kerelaan dan keikhlasan hati istri. Siapapun dari setiap orang dilarang memakai/mengambil harta orang lain yang bukan miliknya dan bukan haknya tanpa seizinnya. Dalam hal ini harta istri bagi suami sama seperti harta orang lain “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar” (QS. An-Nisa:29),
Suami tidak berhak memiliki dan mempergunakan harta milik istri kecuali dengan izinnya. Tentu saja suami berdosa bila istrinya tidak ikhlas dan ridho, hendaknya suami bertobat dari perbuatannya tersebut dan meminta kerelaan istrinya sehingga harta yang ia ambil dari istrinya menjadi halal baginya.
Wallahu a’lam