Bolehkah Menghibahkan Harta Kepada Keponakan?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum warohmatuahi wabarakatuh ustadz. Saya ingin bertanya, tentang hukum mawaris dalam islam. Jika ada kasus seperti ini :

Apakah boleh dalam syariat islam, jika ada seseorang yg mau menghibahkan harta kekayaannya kepada ponakannya sendiri? Meski ahli waris (adik kandungnya) itu masih hidup. Jika beliau membuat surat hibah tersebut, apa kewajiban warisan untuk ahli warisnya udah gugur ustadz? Mohon penjelasannya, jazakallah khairan.

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Wa alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du:

Pertama perlu dipahami terlebih dahulu apa makna dari hibah. Hibah secara istilah seperti yang disebutkan oleh Syeikh Abdurrahman as-Sa’di adalah:

‎تَبَرُّعٌ بِالْمَالِ فِيْ حَالَةِ الْحَيَاةِ وَ الصِّحَّةِ

Pemberian harta secara sukarela dalam keadaan hidup dan sehat. [Minhâjus Sâlikin, hlm 175].

Karena itu bila seseorang memberikan hartanya secara sukarela dalam kondisi sehat, dengan kehendak sendiri tanpa ada paksaan dan diserahterimakan di saat sang pemberi masih hidup, maka hibah tersebut sah dan berlaku.

Hanya saja, hendaknya hibah diberikan tanpa disertai niat atau tujuan menghalangi jatah atau bagian ahli waris kalau memang ada. Apalagi bila tidak ada alasan atau udzur yg dibenarkan oleh syariat.

Bila seseorang sengaja memberikan hibah atau wasiat dalam rangka menghalangi sebagian ahli waris dari hak mereka, hal itu termasuk perbuatan haram bahkan termasuk dosa besar. Ibn Abbas ra berkata,

الإضرار في الوصية من الكبائر.

“Mendatangkan keburukan lewat wasiat termasuk dosa besar.”

Di antara maksud dari mendatangkan bahaya atau keburukan di atas adalah bila pemberian itu (baik hibah maupun wasiat) dtujukan untuk menghalangi hak ahli waris tanpa alasan yg dibenarkan oleh syariat.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi siapapun yg ingin memberikan hibah atau wasiat utk memerhatikan masalah ini agar jangan sampai ada yg terzalimi. Dengan kata lain harus dipastikan bahwa hibah yg diberikan tidak menzalimi hak ahli waris.

Wallahu ‘lam
Wassalamu alaikum wr wb.

Konsultasi Terkait

Antara Harta Hibah dan Harta Warisan

Saya 5 bersaudara (adik saya 4) almarhum orang tua saya membeli tanah (+bangunan) seluas 200m sekitar th 1988 dan oleh orang tua dinamakan atas nama saya, waktu itu saya sudah 17 thn dan punya ktp. Ketika saya dewasa sekitar umur 24 thn bapak saya bilang sama saya kalo rumah itu untuk saya dan adik-adik.

Selengkapnya