Bolehkah Membakar Mushaf Yang Sudah Rusak?

Pertanyaan  

afwan ustadz ana mau tanya, begini ceritanya Al-Qur’an terjemahan ana waktu itu di makan rayap karena sebagian besar gak bisa dibaca lagi maka ana bakar, terus abunya ana plastikin dan di simpan sampai sekarang ana kepikiran terus. Dosakah saya melakukan hal itu?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man, SS

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, tidak mengapa Al Quran yang sudah usang, tidak bisa lagi dibaca, dikuburkan saja atau dibakar, agar tidak disalahgunakan atau terjatuh ke tempat yang hina. Itulah cara menyelamatkannya dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua cara ini pernah dilakukan di masa salaf.

Sebagaimana penjelasan berikut:

صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ

Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf jika keadaannya sudah tidak dapat dibaca hendaknya dikubur seperti mayit seorang muslim, dibungkus dengan kain yang suci, lalu dikuburkan di tempat yang tidak menghinakan dan merendahkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/21)

 

Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, diantaranya:

ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ

Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ. Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Ada pun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur. (Ibid)

Di zaman Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhu, Beliau membuat kebijakan membakar mushaf yang sudah tidak dipakai, agar ada kesatuan mushaf yang sama.

Demikian. Wallahu A’lam

Konsultasi Terkait

Sepuluh Tanda Hati yang Keras

Narasumber: Ustadz Abdullah Haidir, Lc Diriwayatkan dari Tsufyan Ats-Tsauri; عَشْرَةُ أَشْيَاءَ مِنَ الْجَفَاءِ أَوَّلًهَا : رَجُلٌ أَوْ امْرَأَةٌ يَدْعُو لِنَفْسِهِ وَلاَ يَدْعُو لِوَالِدَيْهِ وَلِلْمُؤْمِنِين Pertama: Laki-laki atau perempuan yang hanya berdoa untuk kebaikan dirinya, tidak pernah berdoa untuk kebaikan orang tuanya dan orang-orang beriman وَالثَّانِي : رَجُلٌ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَ لاَ يَقْرَأُ فِي كُلِّ يَوْمٍ … Continued

Selengkapnya